ilustrasi buka puasa (pexels.com/Cottonbro Studio)
Penjelasan di atas merujuk pada orang yang tengah berpuasa namun tidak sengaja makan dan minum. Namun, bagaimana hukumnya bila seseorang yang sedang berpuasa makan hingga kenyang, masihkah puasanya sah?
Menurut pandangan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348) melalui NU Online, jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak maka puasanya batal. Pandangan tersebut merujuk pada pemikiran bahwa mustahil bila seseorang makan dengan porsi yang banyak, dengan durasi panjang, dan masih dalam keadaan lupa.
Terkait kuantitas atau jumlah makanan yang disebutkan dalam batasan 'banyak' juga terdapat perbedaan pandangan. Sebagian ulama menilai tiga suapan termasuk dalam kategori 'banyak', sementara ulama lain berpandangan tiga suap masih terbilang sedikit.
Meski sebagian ulama berpandangan bahwa makan hingga kenyang dapat membatalkan puasa, sebagian ulama berpendapat apabila lupa, maka tak akan membatalkan puasa, berapa pun jumlahnya. Maka, harus dipastikan orang tersebut benar-benar lupa atau tak menyadari sama sekali sedang menjalankan puasa di bulan Ramadan.