Momen saat buka bersama (bukber) puasa Ramadan di resto hotel Grand Mansion Blitar. Instagram/grandmansionhotel
Puasa Ayyamul Bidh memang diperintahkan untuk dikerjakan di tanggal 13, 14, 15. Ini pun sebutkan oleh Qatadah bin Milhan RA:
"Rasulullah SAW telah memberikan perintah kepada kami untuk berpuasa di hari-hari yang malamnya cerah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15." (HR. Abu Dawud dalam an-Nawawi, Riyadhus Shalihin, Juz II, h.81).
Namun, dilansir website resmi Muhammadiyah, menurut Dr. H. Muchammad Ichsan, Lc. M.A., seorang Dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, penafsiran mengenai pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh tidak terbatas pada tanggal 13, 14, dan 15 saja. Beliau mengutip beberapa riwayat hadits yang menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaannya.
Beberapa alternatif waktu yang dianjurkan adalah:
- Tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriyah (HR. Tirmidzi).
- Puasa tiga hari pada hari Senin pekan pertama, hari Kamis, dan Senin pekan berikutnya (HR. Abu Dawud).
- Puasa tiga hari di hari Senin pertama bulan dan dua hari Kamis (HR. Nasa’i).
- Puasa tiga hari di hari Senin dan Kamis pekan pertama serta satu hari di hari lain (HR. Abu Dawud).
- Puasa tiga hari pada tanggal 1, 2, dan 3 bulan hijriyah (HR. Abu Dawud).
- Puasa tiga hari pada tanggal apa saja di awal, tengah, atau akhir bulan, boleh acak atau berturut-turut (HR. Abu Dawud).
Dengan adanya berbagai alternatif ini, umat Islam diberikan kemudahan untuk melaksanakan puasa sunah tiga hari dalam bulan hijriyah, baik mengikuti Ayyamul Bidh atau di hari-hari lainnya yang sesuai dengan kemampuan. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa inti dari amalan ini adalah berpuasa tiga hari setiap bulan, yang tetap membawa pahala besar seperti berpuasa sepanjang tahun.