ilustrasi berdoa (pexels.com/Gül Işık)
Hukum puasa Ramadan adalah wajib bagi umat Islam yang beriman. Puasa ini termasuk dalam 5 rukun Islam. Pelaksanaannya sendiri dilakukan setiap 1 hingga 30 Ramadan dalam kalender Hijriah.
Melansir NU Online, hukum mengenai puasa Ramadan tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 183. Berikut bunyi dalilnya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Walaupun wajib, tapi Islam memberikan keringanan-keringanan apabila umat Islam tidak mampu menunaikan puasa. Misal sakit, seorang Muslim diperbolehkan untuk tidak puasa.
Begitu pula ketentuannya berlaku untuk perempuan yang menstruasi. Mereka tidak diperbolehkan puasa dan hukumnya menjadi haram. Lantas, bagaimana hukum mengganti puasa Ramadan?
Bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan, wajib hukumnya untuk menggantinya dengan berpuasa. Singkatnya, puasa qada merupakan amalan puasa untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur tertentu.
Jumlah puasa qada yang ditunaikan bisa disesuikan jumlah hari ditinggalkan. Contohnya, kalau kamu tidak puasa Ramadan selama tiga hari karena alasan tertentu yang diperbolehkan, maka ganti puasa sebanyak tiga hari juga.
Untuk cara mengqada puasa, tidak ada ketentuan harus berurutan. Jadi, puasa pengganti bisa dilakukan secara terpisah.