ilustrasi jemaah haji berkeliling mengitari Ka'bah (unsplash.com/ibrahim uz)
Dalam Al-Qur'an surat Al 'Imran ayat 97 diterangkan mengenai kewajiban umat Islam untuk menunaikan ibadah haji.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya: "Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97).
Hal ini diperkuat dengan sebuah hadis yang menerangkan makna 'sabila' dari ayat tersebut menurut Rasulullah SAW:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِي ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا يُؤْحِبُّ الحَجَّ ؟ قَالَ : الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ
Artinya: Seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Ya Rasulullah, hal-hal apa saja yang mewajibkan haji?" Beliau menjawab, "Punya bekal dan punya tunggangan." (HR Tirmidzi).
Dalam hadis tersebut mengandung makna 'bekal' yang dapat memberi kesehatan dan melindungi tubuh selama perjalanan. Bekal ini berupa makanan, minuman, dan pakaian. Sementara tunggangan yang dimaksud adalah kendaraan untuk mengantarkan ke baitullah.