Tawaf Wada dalam Ibadah Haji, Tata Cara, Hukum, dan Doa

Tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah

Tawaf merupakan salah satu rangkaian yang dilakukan saat ibadah haji. Adapun perintah melakukan tawaf ini terdapat dalam Al-Qur'an surah Al Hajj ayat 29. Allah SWT berfirman:

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩

Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)."

Tawaf merupakan suatu ibadah yang dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah yang ada di Masjidil Haram sebanyak tujuh kali putaran. Tawaf terbagi berdasarkan hukum dan waktu pelaksanaannya. Salah satu jenis tawaf, yakni tawaf wada (tawaf perpisahan).

Lantas, bagaimana tata cara tawaf wada dalam ibadah haji? Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam artikel ini, ya!

1. Pengertian tawaf wada

Tawaf Wada dalam Ibadah Haji, Tata Cara, Hukum, dan DoaJemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. (IDN Times/Mela Hapsari)

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tawaf wada merupakan rangkaian tawaf terakhir sebagai penghormatan kepada Baitullah. Tawaf ini juga sering disebut sebagai tawaf perpisahan.

Tawaf ini berbeda dengan jenis-jenis tawaf lainnya yang harus dilakukan dengan berlari kecil mengelilingi Ka'bah. Tawaf wada cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.

2. Tata cara pelaksanaan tawaf wada

Tawaf Wada dalam Ibadah Haji, Tata Cara, Hukum, dan DoaMasjidil Haram di Makkah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Pelaksanaan tawaf wada berbeda dengan jenis-jenis tawaf yang lainnya. Tawaf wada cukup dilakukan dengan memandang dan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.

Mengutip Rochmad Annasih dalam buku Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umrah, jemaah haji yang melakukan tawaf wada juga tidak perlu berkain ihram.

dm-player

Baca Juga: 10 Tips Nyaman di Pesawat untuk Penerbangan Jauh Jemaah Haji 

3. Hukum tawaf wada

Tawaf Wada dalam Ibadah Haji, Tata Cara, Hukum, dan Doailustrasi orang berdoa (dok. pribadi/Dania Lazuardi Husen)

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah. Tawaf wada memang merupakan wajib haji. Namun, apabila ditinggalkan, tidak membatalkan amalan haji, hanya saja jemaah haji berkewajiban membayar dam (denda) berupa seekor kambing.

Namun, apabila tidak mampu, jemaah haji diperbolehkan membayar fidyah atau berpuasa 10 hari. Dilansir Moch Syarif Hidayatullah dalam buku Tuntunan Lengkap Rukun Islam & Doa: Kunci Keberagaman Secara Kafah, puasa tersebut dilaksanakan selama 3 hari saat jemaah di Tanah Suci dan 7 hari sisanya di Tanah Air.

Meskipun wajib, berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim, Nabi SAW memberikan rukhsah (keringanan) bagi perempuan yang haid atau sedang dalam masa nifas. Mereka tidak diwajibkan untuk melakukan tawaf wada. Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjid Al-Haram.

4. Doa setelah melakukan tawaf wada

Tawaf Wada dalam Ibadah Haji, Tata Cara, Hukum, dan DoaIlustrasi Alquran (IDN Times/Umi Kalsum)

Seseorang yang telah selesai melakukan tawaf dianjurkan untuk melafalkan doa. Adapun doanya, yakni sebagai berikut:

اللَّهُمَّ يَا رَبَّ البَيْتِ العَتِيْقِ، اَعْتِقْ رِقَابَنَا، وَرِقَابَ آبَائِنَا، وَأُمَّهَاتِنَا وَإخْوَانِنَا وَأَوْلاَدِنَا مِنْ النَارِ، يَا ذَا الجُوْدِ وَالكَرَمِ وَالفَضْلِ وَالمَنِّ وَالعَطَاءِ والإحْسَانِ اللَّهُمَّ أحْسِنْ عاقِبَتَنا في الأمُورِ كُلِّها، وأجِرْنا مِنْ خَزْي الدُّنْيَا وَعَذابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ، وَاقِفٌ تَحْتَ بَابِكَ مُلْتَزِمٌ بِأَعْتَابِكَ، مُتَذَلِّلٌ بَيْنَ يَدَيْكَ، أَرْجُو رَحْمَتَكَ، وَأَخْشَى عَذَابَكَ، يَاقَدِيْمَ الإِحْسَانِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْألُكَ أَنْ تَرْفَعَ ذِكْرِيْ وَتَضَعَ وِزْرِيْ، وَتُصْلِحَ أَمْرِيْ، وَتُطَهِّرَ قَلْبِيْ، وَتُنَوِّرَ لِيْ فِيْ قَبْرِيْ، وَتَغْفِرَ لِيْ ذَنْبِيْ، وَأَسْألُكَ دَرَجَاتِ العُلَى مِنَ الجَنَّةِ

Artinya: “Ya Allah, yang memelihara Ka’bah ini, bebaskanlah dari kami, bapak dan ibu kami, saudara-saudara dan anak-anak kami dari siksa neraka, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, Dermawan dan mempunyai keutamaan, kemuliaan, kelebihan, anugerah, pemberian dan kebaikan. Ya Allah, perbaikilah kesudahan segenap urusan kami dan jauhkanlah dari kehinaan dunia dan siksa di akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak dari hamba-Mu, tegak merapat berdiri di bawah pintu Ka’bah-Mu menundukkan diri di hadapan-Mu-Mu sambil mengharapkan rahmat-Mu, kasih sayang-Mu, dan takut akan siksa-Mu. Wahai Tuhan pemilik kebaikan abadi, aku mohon pada-Mu agar Engkau tinggikan namaku, hapuskan dosaku, perbaiki segala urusanku, bersihkan hatiku berikan cahaya kelak dalam kuburku. Ampunilah dosaku dan aku mohon pada-Mu martabat yang tinggi di dalam surga.”

Demikianlah penjelasan mengenai tawaf wada dalam ibadah haji, mulai dari pengertian hingga doa yang perlu dilafalkan usai laksanakan tawaf wada. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kamu, ya!

Penulis: Natasya Yolanda

Baca Juga: Apa Itu Tahallul Dalam Haji dan Umrah? Begini Penjelasannya!

Topik:

  • Sierra Citra
  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya