Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender berhasil menjadi Penerima Apresiasi Bidang Kesehatan 13th SATU Indonesia Awards 2022.(Instagram.com/advokatgender)
KAKG menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan bagi para korban kekerasan seksual. Untuk konsultasinya, korban atau pendamping bisa kontak melalui layanan hotline yang buka setiap Senin-Jumat pukul 08.00—18.00 WIB.
Hotline ini bisa diakses melalui akun Instagram @advokatgender dan mengisi form yang tersedia untuk menceritakan mengenai kronologi dan kebutuhan. Selain itu, ada pula alamat email yang tersedia di konsultasi@advokatgender.org.
Selanjutnya akan dijadwalkan untuk konsultasi via telepon. Veda mengatakan bahwa ada dua pengacara yang piket tiap hari Senin—Jumat dan memberikan konsultasi hukum, mereka akan memberikan pemahaman kepada korban, apakah memang di kasus mereka ada kekerasan seksual atau tidak. Jika iya, maka diatur oleh peraturan apa, konsekuensi hukumnya apa untuk pelaku, kemudian KAKG juga memberikan assessment atau penilaian terhadap peluang-peluang untuk penyelesaiannya.
KAKG juga akan memberikan gambaran penyelesaian hukum dan non hukum yang bisa ditempuh oleh para korban. Pasalnya, memang sistem hukum kita sangat patriarki dan masih tidak berpihak pada korban, sehingga korban perlu diberikan gambaran akan hal ini.
Jika korban ingin menempuh jalur hukum, maka ada sederet proses yang harus ditempuh seperti tanda tangan surat kuasa hingga melakukan laporan ke polisi. Tak cukup sampai di situ, korban juga akan ditawarkan untuk pemulihan psikologis hingga medis.
“Di form juga ditanya butuh bantuan psikologis gak, perlu pemulihan medis atau enggak, kalo iya kami juga bakal menarik temen-temen penyedia jasa lain, misalnya network psikolog atau network dokter untuk terlibat ke dalam proses penyelesaian itu, karena biasanya akan extra time, bahkan korban mungkin gak siap langsung penyelesaian hukum, mereka justru pemulihan psikologis dulu," jelasnya.
Untuk lamanya proses pendampingan yang diberikan KAKG terbilang relatif dan tergantung dari beratnya kasus hingga jalur penyelesaian yang dipilih oleh korban (hukum atau non hukum). Perempuan berkacamata ini menjelaskan bahwa untuk jalur hukum bisa memakan waktu paling tidak 10 bulan yang meliputi proses penyidikan dan pelimpahan berkas. Hal ini berbeda jika korban memilih proses penyelesaian non hukum yang terbilang lebih cepat, bahkan ada yang bisa selesai dalam kurun waktu satu pekan.
"Jadi kalo ngomongin proses litigasi, kita kasih jangka waktunya 9-12 bulan, kalo prosesnya penyelesaian non hukum tadi tentu lebih cepat, ada proses di mana aku bawa lawyer, udah berat aja lawyer to lawyer. Ada bargaining yang prosesnya lumayan memakan waktu. Sementara kalo pelaku yang hadir, dan langsung kooperatif gitu satu minggu bisa selesai," tambah Veda.
Sementara untuk proses pendampingan pemulihan, Veda tidak bisa menyebutkan tenggat pastinya karena ia menyadari bahwa proses pemulihan itu sangat panjang. Terutama bagi para korban kekerasan seksual yang trauma dan terluka seumur hidup.
"Pemulihan-pemulihan saya gak tau sih karena itu sangat panjang, saya gak tau gimana orang bisa sembuh dari trauma yang sebenarnya melukai seumur hidup. It's gonna be individual bases (Hal ini tergantung dari individu masing-masing_red)," ungkapnya.