Ilustrasi zakat (pexels.com/RDNE Stock project)
Orang yang wajib menunaikan zakat fitrah ialah mereka yang beragama Islam, hidup pada saat Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Jika memenuhi syarat di atas, laki-laki maupun perempuan dari umur dewasa hingga anak-anak, hukumnya wajib untuk menunaikan zakat fitrah. Sebagaimana dijelaskan hadis berikut ini:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR. Bukhari Muslim)
"Rasulullah SAW telah mewajibkan untuk membayar zakat fitrah kepada setiap muslim laki-laki atau perempuan, orang yang merdeka atau hamba sahaya sebesar satu sha' dari karma atau gandum, dia (Ibnu Umar) berkata, kemudian manusia menakarnya dengan hanya membayar setengah sha' dari gandum."