Apa Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah dalam Islam? Ini Penjelasannya

Apa hukum tidak membayar zakat fitrah dalam Islam? Seperti yang diketahui, membayar zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap umat Islam. Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah yang hanya dikeluarkan satu kali dalam setahun saat bulan Ramadan.
Lantas, apa hukumnya jika seseorang tidak membayar zakat fitrah padahal ia mampu? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Kewajiban membayar zakat

Membayar zakat adalah ibadah wajib yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis. Dalil tentang kewajiban membayar zakat terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 43 yang artinya:
"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dna rukulah beserta orang yang rukuk." (Al-Baqarah: 43)
Selain itu, Nabi Muhammad saw. juga bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, yaitu:
"Pada suatu hari Rasulullah saw. duduk, kemudian didatangi oleh seorang laki-laki. Lalu dia bertanya, 'Wahai Rasulullah, apa itu Islam?' Rasulullah saw. menjawab, 'Islam adalah hendaklah kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, mendirikan salat yang diwajibkan, membayar zakat fardhu, puasa bulan Ramadan.' Laki-laki tersebut adalah Jibril." (HR. Bukhari dan Musim)
Kemudian perlu diketahui dulu syarat wajib zakat dan siapa saja yang wajib membayar zakat. Ada tiga syarat zakat fitrah, yaitu:
- Beragam Islam dan merdeka.
- Masih hidup saat dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal walaupun sesaat.
- Mempunyai harta lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya dan malam Idul Fitri.
2. Hukum tidak membayar zakat fitrah

Lantas, apa hukum tidak membayar zakat fitrah? Menurut para ulama, orang yang tidak membayar zakat fitrah bisa dibagi menjadi dua golongan, yaitu orang yang mengingkari kewajiban zakat fitrah dan orang yang tidak mau membayar karena pelit.
1. Orang yang mengingkari kewajiban zakat fitrah
Golongan orang ini adalah mereka yang tidak percaya atau menolak bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Artinya, orang ini sudah kafir dari islam karena menentang salah satu rukun Islam. Golongan orang ini harus segera bertaubat dan mengucapkan dua kalimat syahadat kembali.
2. Orang yang tidak mau membayar zakat fitrah karena pelit dan bakhil
Golongan orang ini percaya bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan, tapi ia tidak mau mengeluarkannya karena sayang harta atau takut miskin. Orang ini termasuk orang fasik dan berdosa besar karena melanggar perintah Allah Swt. dan menyia-nyiakan hak orang fakir miskin.
3. Hukuman bagi yang tidak membayar zakat

Hukuman bagi orang yang tidak membayar zakat karena pelit dan bakhil adalah siksa pedih di akhirat, yaitu dibakar bersama dengan harta yang mereka simpan di dunia. Dalam surah At-Taubah ayat 34-35, Allah Swt. berfirman yang artinya:
"... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedihDemi. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka. Seraya dikatakan kepada mereka, 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah akibat dari apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah: 34-35)
Selain itu, Rasulullah saw. bersabda dalam hadis yang diriwayatkan pemilik Kutubus Sittah (enam kitab hadis) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah yang artinya:
"Barang siapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata, 'Aku hartamu, aku simpananmu.'
Lalu membaca, 'Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di alngit dan bumi. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Demikianlah penjelasan tentang hukum tidak membayar zakat fitrah. Kesimpulannya, hukum tidak membayar zakat fitrah dalam Islam padahal ia mampu adalah termasuk dosa besar dan akan mendapat siksa pedih di neraka, yaitu dibakar bersama-sama dengan hartanya yang ada di dunia.
Semoga penjelasan ini menjadi pengingat kita bersama untuk selalu menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya.