ilustrasi daging kurban (unsplash.com/Zainal Abidin)
Melansir Rumah Zakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, menyatakan kurban online hukumnya sah. Asalkan tetap memenuhi syarat dan rukun kurban. MUI menegaskan bahwa orang yang berkurban harus berniat dan menunjuk wakil. Lalu, pihak wakil menyembelih hewan pada waktu yang ditentukan.
Selain itu, Nahdlatul Ulama (NU) juga menyatakan hukum kurban online diperbolehkan selama pelaksanaannya sesuai syariat Islam dan tidak menyalahi rukun. Transaksi digital diperbolehkan jika jelas hewan, waktu, dan wakilnya. Amanah dan keterbukaan juga jadi kunci utama.
“Pengiriman uang untuk pengadaan hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain dengan cara pihak mudhahhi atau pengirim uang mewakilkan kepada wakil di daerah tertentu dalam pembelian hewan kurban, penyembelihan dan pembagian kepada para mustahik hukumnya diperbolehkan, seperti yang difatwakan Syeikh Ahmad bin Zaini Dahlan,” menurut kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin juz 2/380.
Hukum kurban online pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun kurban sesuai ketentuan syariat Islam. Transparansi dalam proses penyembelihan, penyaluran daging, serta kejelasan akad antara peserta kurban dan penyedia layanan sangat penting untuk menjaga keabsahan ibadah.
Di era digital seperti sekarang, kurban online menjadi solusi praktis bagi banyak orang. Namun, tetap harus disertai dengan kehati-hatian dan tanggung jawab agar nilai ibadah dan aspek sosial dari kurban tetap terjaga.