Acara 'StandUp: Melawan Kekerasan Seksual di Kampus'. (21/10/22) (IDN Times/Dina Fadillah Salma)
Langkah kongkret yang diambil pemerintah untuk menciptakan ruang aman di lingkungan belajar adalah dengan membentuk peraturan yang spesifik mengatur tindak pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Permendikbud tersebut, kata Nadiem, merupakan suatu paket kebijakan di mana terdapat berbagai mandat di dalamnya, salah satunya pembentukan satgas.
Satgas menjadi organisasi di dalam kampus yang memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melindungi korban, melaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi serta melaporkan hal-hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh perguran tinggi kepada Kemendikbudristek terkait isu kekerasan seksual. Satgas juga memiliki channel langsung ke kementrian dan memiliki hak untuk memberikan rekomendasi sanksi.
Nadiem menegaskan, "Kita membuat Permendikbud itu adalah agar sanksi bisa ditetapkan tanpa masuk ke jalur hukum, karena kita sudah tahu kelemahan dalam kasus-kasus seperti ini di jalur hukum."
Nadiem menuturkan bahwa isu kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja, tak terbatas pada jenis kelaim tertentu. Oleh karenanya, pemerintah bersikap tegas menangani kasus kekerasan seksual dengan membentuk kebijakan.
"Karena menurut data kita tidak ada satu pun perguruan tinggi yang bebas dari kekerasan seksual. Jadinya kalau ada perguruan tinggi yang melaporkan nol (kasus_red) dan nol sanksi, itu artinya perguruan tinggi itu gagal melindungi mahasiswanya, gagal melindungi semua dosen-dosennya," imbuh Nadiem.
Najwa mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dengan membuat peraturan yang tegas, kongkret serta mendukung korban. "Permendikbud ini spesifik mengatur dalam hal ini jaminan perlindungan terhadap korban."
Dalam menyikapi kebijakan pemerintah, FISIP UI mendukung pengentasan kekerasan seksual degan mengesahkan perdek (peraturan dekan). Anna menegaskan, regulasi tersebut membutuhkan implementasi dengan rasa keadilan bagi mereka yang menjadi penyintas kekerasan seksual di kampus.