Pasca kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi, isu keselamatan penumpang kembali menjadi perhatian publik. Pembahasan tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga perlindungan di dalam ruang kereta. Salah satu yang ikut disorot adalah keberadaan gerbong khusus perempuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan rasa aman.
Di Indonesia, kebijakan ini sudah lama diterapkan, tetapi kembali diperdebatkan setelah muncul usulan terkait perubahan posisi gerbong. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara dapat memiliki cara yang berbeda dalam mengatur ruang dan keamanan di transportasi publik. Lalu, bagaimana negara lain menerapkan gerbong khusus perempuan dan mengaturnya?
