ilustrasi seseorang mengatur keuangan (pexels.com/Karolina Grabowska)
Menunaikan utang adalah kewajiban yang sangat jelas hukumnya dalam Islam. Beratnya dosa orang yang tidak membayar utangnya yaitu meskipun ia dalam keadaan syahid, maka dosa hutang tidak terampuni.
Rasulullah SAW bersabda, “Dalam urusan utang, demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, tetapi dia memiliki tanggungan utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai melunasi utangnya,” (HR. Ahmad).
Kewajiban membayar utang berada di urutan yang lebih tinggi daripada melakukan amalan kebaikan lainnya seperti bersedekah. Itu karena menunda membayar utang bisa merugikan orang yang berutang dan bisa mengakibatkan konsekuensi yang tidak diinginkan.