Fidyah (freepik.com/reezky11)
Sedangkan, fidyah merupakan sebuah tebusan yang harus dibayarkan oleh muslim yang gak mampu menjalankan ibadah mahdhah atau wajib, dalam hal ini orang yang gak mampu berpuasa. Namun, ibadah ini gak bisa dilakukan oleh semua orang Islam dan hanya berlaku untuk golongan-golongan tertentu saja.
Dilansir NU Online, golongan orang yang wajib mengganti puasa dengan fidyah adalah dia yang gak mampu menjalankan ibadah puasa baik di bulan Ramadan atau di luar bulan tersebut. Misalnya, orang yang sudah renta dan sangat lemah atau sakit yang gak ada harapan sembuh.
Selain itu, aturan ini juga bisa berlaku pada perempuan hamil atau menyusui yang gak berpuasa Ramadan karena khawatir dengan kondisi bayi atau janin. Namun, pada kondisi tersebut diberlakukan kewajiban ganda, yakni seseorang wajib membayar fidyah dan meng-qada atau membayar puasanya di hari yang lain.
Madzhab Imam Syafii seperti Imam Nawawi dan Syekh Ahmad Zainuddin Al Fanani juga menegaskan, bahwa kewajiban fidyah ini berlaku bagi setiap muslim yang lalai mengganti qada puasa Ramadan hingga datang bulan Ramadan berikutnya. Kelalaian tersebut gak disebabkan oleh halangan yang dibenarkan oleh hukum syari. Sehingga, jangan sampai kamu telat mengganti hutang puasamu, ya!