Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi dalam Kandungan, Wajib atau Tidak?

Yuk, ketahui jawabannya!

Sebagai salah satu bagian dari rukun Islam yang ketiga, membayar zakat merupakan hal wajib dilakukan oleh umat muslim. Zakat sendiri dibagi menjadi dua, yakni zakat mal dan zakat fitrah.

Dikutip buku berjudul Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal (2019) oleh Abdul Jalil, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan kaum muslimin menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Dikarenakan pelaksanaannya di akhir bulan Ramadan, maka zakat fitrah juga diisyaratkan sebagai pertanda selesainya bulan Ramadan dan memasuki bulan Syawal.

Akan tetapi, tidak sedikit orang bertanya mengenai hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan. Apakah wajib dibayarkan zakat fitrahnya atau tidak? Untuk mengetahui jawabannya, langsung simak artikel berikut ini, ya!

1. Hukum mengeluarkan zakat fitrah

Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi dalam Kandungan, Wajib atau Tidak?ilustrasi hendak berzakat (freepik.com/freepik)

Dikutip NU Online, mengeluarkan zakat fitrah bagi umat Islam hukumnya wajib dan pelaksanaannya dilakukan pada bulan suci Ramadan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya yang berbunyi:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun orang yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari golongan umat muslim.” (HR. Bukhari)

Dari hadis tersebut secara rinci telah disebutkan bahwa kategori umat muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah, yakni laki-laki ataupun perempuan, anak-anak, orang dewasa, hingga hamba sahaya dan orang yang merdeka. Namun, perlu kamu ketahui, membayar zakat bukan semata-mata dilaksanakan lantaran sebuah kewajiban, melainkan juga sebagai sarana untuk menyucikan diri dari segala kesalahan dan dosa yang telah diperbuat selama kamu menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: 7 Ide Poster Menunaikan Zakat Fitrah, Bagikan di Status WA!

2. Bagaimana hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan?

Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi dalam Kandungan, Wajib atau Tidak?ilustrasi wanita sedang mengandung (pexels.com/Yan Krukau)

Jika pada poin pertama disebutkan bahwa anak kecil termasuk ke dalam kategori yang wajib membayar zakat fitrah, lantas bagaimana dengan hukum zakat fitrah bagi bayi di dalam kandungan? Terkait hal ini, ternyata ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama.

Dilansir NU Online, para ulama Syafi’iyah menyepakati bahwa bagi bayi yang masih ada dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah. Lebih lanjut, para ulama Syafi’iyah juga memberi ketentuan bahwa orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah, yakni di akhir bulan Ramadan dan awal bulan syawal.

Artinya, jika seseorang tidak menemui salah satu dari dua waktu tersebut, maka tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal ini turut berlaku untuk bayi dalam kandungan. Apabila bayi dalam kandungan telah lahir sebelum matahari terbenam pada malam hari terakhir bulan Ramadan, maka bayi tersebut diwajibkan zakat fitrah. Namun, jika bayi belum lahir hingga sebelum matahari terbenam di akhir hari bulan Ramadan, maka bayi tersebut tidak diwajibkan zakat fitrah.

Terlebih, bagi bayi yang masih di dalam kandungan dan masih jauh perkiraan lahirnya dari akhir bulan Ramadan, maka orangtua tidak perlu membayarkan zakat fitrah untuk bayi tersebut. Terkait hal ini sudah diterangkan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, sebagai berikut:

“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan).” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-khatib, juz 6, hal. 3335)

Kendati demikian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa membayarkan zakat fitrah atas bayi yang masih di dalam kandungan hukumnya wajib. Ini merupakan pandangan dari Imam Ahmad yang didasarkan pada praktik Khalifah Utsman bin Affan RA, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Qatadah:

“Bahwa Utsman RA membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di dalam kandungan.” (Masail Abdullah Bin Ahmad)

Oleh karenanya, berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan adalah tidak wajib.

3. Bagaimana jika orangtua sudah terlanjur membayarkan zakat fitrah atas bayi yang masih dalam kandungan?

Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi dalam Kandungan, Wajib atau Tidak?ilustrasi beras (pixabay.com/allybally4b)

Meskipun telah disimpulkan bahwa zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan hukumnya tidak wajib, akan tetapi jika orangtua sudah terlanjur membayarkan zakat untuk si bayi, maka hal tersebut diperbolehkan.

Walaupun harta yang sudah dikeluarkan itu bukan termasuk ke dalam zakat fitrah, melainkan sebagai ibadah sedekah. Di sisi lain, sedekah tersebut juga tidak diwajibkan dan tidak termasuk ke dalam zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap tahun.

Itu dia penjelasan mengenai hukum zakat fitrah bagi bayi yang ada di dalam kandungan. Semoga artikel ini bisa membantu menjawab pertanyaanmu, ya!

Baca Juga: Kumpulan Hadis tentang Zakat Fitrah, Jangan sampai Terlambat!

Delvi Ayuning Photo Verified Writer Delvi Ayuning

Menulis bukan sekadar menuangkan kata-kata lewat tulisan, tapi lebih dari itu.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya