ilustrasi kitab hadis (unsplash.com/Masjid MABA)
Mungkin kamu pernah mendengar bahwa larangan potong kuku dan rambut ditujukan untuk hewan yang akan disembelih. Namun, tampaknya larangan ini lebih tepat ditujukan untuk seseorang yang hendak berkurban.
Hal ini seperti yang dilansir situs web Firanda.com, ustaz Firanda Andirja menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda
عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anhaa bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya" (HR Muslim no 1977).
Dari hadis di atas, maka sudah makin terang bahwa larangan memotong kuku dan rambut diperuntukkan bagi seseorang yang hendak berkurban, termasuk tidak boleh memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan, dan rambut badan lainnya yang dilarang untuk dipotong. Perlu diketahui juga bahwa larangan ini hanya berlaku bagi seseorang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku untuk orang yang mewakilkan untuk membeli atau menyembelih hewan kurbannya, serta tidak berlaku juga untuk orang-orang yang ia ikut sertakan untuk mendapat pahala sembelihannya.
Ustaz Firanda yang mengutip kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan (halaman 8-10), juga menyatakan bahwa ada perselisihan antara para ulama mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi seseorang yang hendak berkurban. Disebutkan bahwa yang lebih kuat hukumnya adalah haram karena asal larangan adalah haram sampai datang sebuah dalil yang mengubahnya menjadi makruh.