ilustrasi Al-Qur'an (pixabay.com/pexels)
Sebenarnya tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hikmah larang memotong kuku dan rambut bagi seseorang yang hendak berkurban. Lantaran, seorang Muslim adalah sekadar mendengar dan menjalankan perintah-Nya sesuai Al-Qur'an dan sunah.
Namun, kembali dilansir Rumaysho, ulama Syafi'iyah menjelaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban akan menghindarkannya dari api neraka. Gak hanya itu, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hikmah yang dimaksud adalah karena larangan ini menyerupai orang yang berihram saat haji, yakni sama-sama tidak boleh memotong kuku dan rambut.
Namun, ulama Syafi'iyah membantah hal ini karena seseorang yang berkurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan pasangan. Orang yang berkurban juga masih boleh melakukan perbuatan lainnya dan tidak sepenuhnya melakukan amalan seperti orang yang sedang berihram (Syarh Shahih Muslim, 13: 127).
Demikian hukum serta batas waktu memotong kuku dan rambut bagi seseorang yang hendak berkurban. Seseorang yang telah berniat untuk berkurban, tidak boleh memotong kuku dan rambut saat memasuki 1 Zulhijah. Sebaliknya, jika niat kurban jatuh pada 10 hari pertama Zulhijah yang sedang berlangsung, maka larangan tersebut mulai berlaku sesaat ia berniat. Jangan sampai keliru, ya!
Penulis: Fanny Haristianti
Bolehkah potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha? | Bagi yang berniat berkurban, memotong kuku dan rambut sejak masuknya 1 Dzulhijah hingga selesai menyembelih hewan kurban hukumnya haram menurut pendapat yang paling kuat. Larangan ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: jika seseorang ingin menyembelih kurban dan sudah melihat hilal Dzulhijah, maka hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya. Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban, bukan untuk anggota keluarga lainnya. |
Kapan batas waktu potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha 2026? | Untuk tahun 2026, baik pemerintah maupun Muhammadiyah sepakat Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 (10 Dzulhijah 1447 H). Sehingga larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berniat kurban dimulai sejak Senin, 18 Mei 2026 (1 Dzulhijah 1447 H) dan berlaku hingga selesai menyembelih hewan kurban. |
Bagaimana jika terlanjur potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha? | Tidak ada kafarah atau fidyah bagi yang terlanjur memotong kuku dan rambut setelah berniat kurban. Jika tidak sengaja, cukup melanjutkan niat kurban seperti biasa. Jika sengaja, wajib bertobat dan beristigfar kepada Allah SWT. Yang penting, keabsahan ibadah kurban tidak terpengaruh sama sekali oleh pelanggaran larangan ini. |
Apakah kurban tetap sah jika sudah terlanjur potong kuku dan rambut? | Ya, kurban tetap sah. Larangan memotong kuku dan rambut tidak ada kaitannya dengan keabsahan ibadah kurban. Meski seseorang sengaja memotong kuku dan rambut setelah 1 Dzulhijah, kurban yang dilakukan tetap diterima dan sah. Ia hanya menanggung dosa atas pelanggaran tersebut dan wajib bertobat kepada Allah SWT. |