Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Batas Waktu Potong Kuku serta Rambut Sebelum Idul Adha, Ini Hukumnya
ilustrasi memotong kuku hari Jumat (freepik.com/freepik)
  • Larangan memotong kuku dan rambut berlaku bagi Muslim yang berniat berkurban sejak terbenam matahari 1 Zulhijah hingga selesai menyembelih hewan kurban, berdasarkan hadis Nabi SAW.
  • Jika seseorang baru berniat berkurban di pertengahan Zulhijah, larangan mulai berlaku sejak niat itu muncul, tanpa perlu kafarah bila sebelumnya sudah memotong kuku atau rambut.
  • Ibadah kurban tetap sah meski pelakunya melanggar larangan potong kuku dan rambut, namun ia disarankan bertobat karena perbuatan tersebut termasuk dosa menurut sebagian ulama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Umat Muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1447 H. Hari Raya Idul Adha juga dapat disebut sebagai Hari Kurban. Tidak jarang umat Muslim berlomba-lomba untuk meraih pahala-Nya dengan menyembelih hewan kurban. Bagi kamu yang tahun ini akan melaksanakan ibadah kurban, apakah sudah mengetahui batas waktu potong kuku serta rambut sebelum Idul Adha?

Rasulullah SAW telah mencontohkan bagi seseorang yang hendak berkurban, yakni tidak boleh potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha. Bagi kamu yang masih bingung mengenai batas waktu potong kuku dan rambut untuk seseorang yang hendak berkurban, simak informasi di bawah ini, yuk!

1. Dalil larangan potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha

ilustrasi kitab hadis (unsplash.com/Masjid MABA)

Mungkin kamu pernah mendengar bahwa larangan potong kuku dan rambut ditujukan untuk hewan yang akan disembelih. Namun, tampaknya larangan ini lebih tepat ditujukan untuk seseorang yang hendak berkurban.

Hal ini seperti yang dilansir situs web Firanda.com, ustaz Firanda Andirja menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda

عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya: "Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anhaa bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya" (HR Muslim no 1977).

Dari hadis di atas, maka sudah makin terang bahwa larangan memotong kuku dan rambut diperuntukkan bagi seseorang yang hendak berkurban, termasuk tidak boleh memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan, dan rambut badan lainnya yang dilarang untuk dipotong. Perlu diketahui juga bahwa larangan ini hanya berlaku bagi seseorang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku untuk orang yang mewakilkan untuk membeli atau menyembelih hewan kurbannya, serta tidak berlaku juga untuk orang-orang yang ia ikut sertakan untuk mendapat pahala sembelihannya.

Ustaz Firanda yang mengutip kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan (halaman 8-10), juga menyatakan bahwa ada perselisihan antara para ulama mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi seseorang yang hendak berkurban. Disebutkan bahwa yang lebih kuat hukumnya adalah haram karena asal larangan adalah haram sampai datang sebuah dalil yang mengubahnya menjadi makruh.

2. Batas waktu potong kuku dan rambut bagi yang berkurban

Ilustrasi kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Melalui hadis yang disebutkan oleh Ummu Salamah dari Rasulullah SAW di atas, sangat jelas bahwa saat sudah memasuki malam (terbenamnya matahari) 1 Zulhijah, maka seseorang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambutnya. Mereka tidak boleh melakukan larangan tersebut sampai 10 hari pertama bulan Zulhijah selesai atau hingga ia selesai menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia memiliki lebih dari 1 sembelihan, batas waktu untuk bisa melakukan larangan adalah saat ia selesai menyembelih hewan sembelihan yang pertama.

Untuk tahun ini, baik pemerintah maupun Muhammadiyah sepakat bahwa Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 (10 Dzulhijah 1447 H). Sehingga larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berniat kurban dimulai sejak Senin, 18 Mei 2026 (1 Dzulhijah 1447 H) dan berlaku hingga selesai menyembelih hewan kurban.

3. Bagaimana jika baru berniat setelah 1 Zulhijah?

ilustrasi bulan Zulhijah 2023 (dok. istimewa)

Biasanya, ada seorang Muslim yang sebelum 1 Zulhijah tidak berniat ingin berkurban, kemudian beberapa hari setelahnya ia berniat untuk berkurban. Lalu, kapan batas waktu potong kuku dan rambut baginya?

Dilansir akun YouTube Yufid.TV yang mengutip keterangan Syekh Abdullah Al-Jibrin dalam Syabakah Al-Alukah, beliau menyatakan bahwa

"Siapa yang berkeinginan untuk berkurban di pertengahan 10 Zulhijah, maka ia dilarang memotong kuku dan rambut di sisa harinya. Tidak masalah baginya untuk memotong kuku dan rambut di awal Zulhijah sebelum ia berniat untuk berkurban," katanya.

Misalnya, jika seseorang baru memiliki uang dan berniat untuk menyembelih hewan kurban pada 7 Zulhijah, maka mulai dari tanggal tersebut berlaku larangan memotong kuku dan rambut baginya.

4. Bagaimana jika kamu telanjur mengerjakan larangannya?

ilustrasi memotong rambut (freepik.com/freepik)

Lantas, bagaimana jika kamu terlanjur memotong kuku dan rambut saat sudah berniat kurban dan masuk 1 Zulhijah? Maka tidak ada kafarah, pengganti untuk menebus dosa, atau fidyah baginya.

Hal ini seperti dilansir Muslim.or.id yang mengutip pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, bahwa tidak ada kafarah atau hukuman dalam hal ini (mengingat beberapa ulama berpendapat bahwa asal hukumnya adalah haram). Seseorang cukup bertobat dan beristigfar untuk memohon ampunan-Nya karena Allah SWT Maha Pemaaf. Jika sengaja melakukannya, maka wajib baginya untuk bertobat kepada Allah SWT serta tidak ada fidyah ataupun kafarah. (Fatawa Al-Islamiyah 2/316)

Demikian pula jika kamu dalam kondisi darurat untuk segera memotong atau mencukur rambut. Jawabannya adalah boleh dan tidak perlu membayar fidyah. Ustaz Firanda kembali mengatakan bahwa seseorang boleh memotong kuku dan mencukur bulu karena:

  • Kukunya pecah sehingga merasa kesakitan atau terganggu
  • Ingin berobat dengan berbekam di kepalanya sehingga harus mencukur rambut tubuhnya

5. Apakah ibadah kurban sah jika terlanjur memotong kuku dan rambut?

Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Larangan memotong kuku atau rambut dan dengan keabsahan kurban tidak ada hubungannya. Jika ada yang memotong kuku dan rambutnya, baik tidak tahu maupun sengaja, maka kurban yang dilakukan tetap sah.

Hal ini seperti dilansir Rumaysho yang mengutip pendapat Syekh Muhammad Bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah. Beliau menerangkan bahwa kurban yang dilakukan tetap diterima (sah) jika sengaja memotong kuku dan rambut setelah memasuki 1 Zulhijah. Namun, ia akan terkena dosa. Tidak ada kaitan antara sahnya kurban dengan mencukur rambut kepala, memotong kuku, atau mencabut bulu badan pada 10 hari pertama Zulhijah. Adapun anggapan orang awam bahwa kurbannya tidak sah setelah melakukan ke-3 hal tersebut, sesungguhnya adalah anggapan yang tidak benar (Syarhul Mumthi’, 7: 533). 

6. Hikmah larangan menggunting kuku dan rambut bagi yang berkurban

ilustrasi Al-Qur'an (pixabay.com/pexels)

Sebenarnya tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hikmah larang memotong kuku dan rambut bagi seseorang yang hendak berkurban. Lantaran, seorang Muslim adalah sekadar mendengar dan menjalankan perintah-Nya sesuai Al-Qur'an dan sunah.

Namun, kembali dilansir Rumaysho, ulama Syafi'iyah menjelaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban akan menghindarkannya dari api neraka. Gak hanya itu, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hikmah yang dimaksud adalah karena larangan ini menyerupai orang yang berihram saat haji, yakni sama-sama tidak boleh memotong kuku dan rambut.

Namun, ulama Syafi'iyah membantah hal ini karena seseorang yang berkurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan pasangan. Orang yang berkurban juga masih boleh melakukan perbuatan lainnya dan tidak sepenuhnya melakukan amalan seperti orang yang sedang berihram (Syarh Shahih Muslim, 13: 127).

Demikian hukum serta batas waktu memotong kuku dan rambut bagi seseorang yang hendak berkurban. Seseorang yang telah berniat untuk berkurban, tidak boleh memotong kuku dan rambut saat memasuki 1 Zulhijah. Sebaliknya, jika niat kurban jatuh pada 10 hari pertama Zulhijah yang sedang berlangsung, maka larangan tersebut mulai berlaku sesaat ia berniat. Jangan sampai keliru, ya!

Penulis: Fanny Haristianti

FAQ Seputar Batas Waktu Potong Kuku serta Rambut Sebelum Idul Adha

Bolehkah potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha?

Bagi yang berniat berkurban, memotong kuku dan rambut sejak masuknya 1 Dzulhijah hingga selesai menyembelih hewan kurban hukumnya haram menurut pendapat yang paling kuat. Larangan ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: jika seseorang ingin menyembelih kurban dan sudah melihat hilal Dzulhijah, maka hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya. Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban, bukan untuk anggota keluarga lainnya.

Kapan batas waktu potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha 2026?

Untuk tahun 2026, baik pemerintah maupun Muhammadiyah sepakat Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 (10 Dzulhijah 1447 H). Sehingga larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berniat kurban dimulai sejak Senin, 18 Mei 2026 (1 Dzulhijah 1447 H) dan berlaku hingga selesai menyembelih hewan kurban.

Bagaimana jika terlanjur potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha?

Tidak ada kafarah atau fidyah bagi yang terlanjur memotong kuku dan rambut setelah berniat kurban. Jika tidak sengaja, cukup melanjutkan niat kurban seperti biasa. Jika sengaja, wajib bertobat dan beristigfar kepada Allah SWT. Yang penting, keabsahan ibadah kurban tidak terpengaruh sama sekali oleh pelanggaran larangan ini.

Apakah kurban tetap sah jika sudah terlanjur potong kuku dan rambut?

Ya, kurban tetap sah. Larangan memotong kuku dan rambut tidak ada kaitannya dengan keabsahan ibadah kurban. Meski seseorang sengaja memotong kuku dan rambut setelah 1 Dzulhijah, kurban yang dilakukan tetap diterima dan sah. Ia hanya menanggung dosa atas pelanggaran tersebut dan wajib bertobat kepada Allah SWT.

Editorial Team

Related Article