Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi kabar baik bagi peserta yang masih memiliki tunggakan iuran. Melalui kebijakan ini, peserta diberi keringanan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, sehingga kepesertaan bisa kembali aktif dan layanan kesehatan tetap dapat digunakan. Program ini juga menjadi langkah pemerintah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional.
Namun, tidak semua peserta otomatis bisa mengikuti program ini. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi, termasuk kategori peserta yang berhak mendapatkan keringanan tersebut. Bagi kamu yang ingin tahu apakah termasuk penerima program ini, simak penjelasan lengkap tentang syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan berikut!
