Ilustrasi menggugat cerai (pexels.com/RODNAE Productions)
Gugatan cerai gak bisa diajukan begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas dan dianggap sah. Seperti yang tercantum juga di Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa gugatan cerai hanya dapat diterima jika sebab-sebabnya sudah cukup jelas.
Terdapat beberapa alasan yang dianggap sah di mata hukum. Hal tersebut tercantum di Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, yakni:
- Salah satu pihak merupakan pemabuk, penjudi, dan semacamnya.
- Salah satu pihak sudah meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman selama 5 tahun penjara atau yang lebih berat setelah menikah.
- Salah satu pihak melakukan penganiayaan dan bisa membahayakan pasangannya.
- Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga gak bisa menjalankan tanggung jawabnya.
- Terus menerus terjadi perselisihan atau pertengkaran dalam rumah tangga.
Alasan di atas akan dianggap sah oleh Pengadilan Agama. Ini karena alasan tersebut sudah tercantum juga dalam UU Perkawinan. Karenanya, gugatan cerai pun akan segera diproses.