ilustrasi masjid (pexels.com/vjapratama)
Dikutip NU Online, salat tarawih termasuk salat sunah muaqqatah, yang mana salat sunah ini memiliki waktu khusus. Jika dikerjakan di luar waktu yang telah ditetapkan dalam syariat, maka tidak sah. Dalam mazhab Syafi’i, waktu salat tarawih sama dengan waktu salat witir, yaitu setelah salat isya hingga sebelum fajar.
Oleh karena itu, salat tarawih harus dilakukan setelah salat Isya dan tidak sah jika dilakukan sebelumnya. Disunahkan pula untuk mengakhirkan salat witir setelah tarawih. Sementara itu, menurut Imam al-Halimi, salat tarawih sebaiknya dikerjakan setelah seperempat malam berlalu. Dalam syariat Islam, malam dihitung sejak matahari terbenam hingga fajar menyingsing.
Penjelasan mengenai waktu salat tarawih juga dapat ditemukan dalam beberapa referensi. Syekh Ibnu Qasim menyatakan, bahwa waktu pelaksanaan salat tarawih adalah setelah salat isya hingga sebelum fajar, sama seperti salat witir. Oleh karena itu, disunahkan untuk mengakhirkan salat witir setelah tarawih. (Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, Juz 1, Hal. 261)
Selain itu, Syekh Kamaluddin al-Damiri juga menjelaskan, bahwa waktu salat tarawih sama dengan waktu salat witir. Terdapat perbedaan pendapat mengenai kebolehan melaksanakannya sebelum isya, namun pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Sementara itu, menurut Imam al-Halimi, waktu salat tarawih baru masuk setelah seperempat malam berlalu. (al-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, Juz 2, Hal. 310)