Pelaksanaan ibadah haji memiliki beberapa rangkaian yang wajib dilakukan sebagai syarat sahnya haji. Sebagai rukun Islam kelima, tentunya tata cara pelaksanaan haji harus diketahui bagi seluruh muslim, baik yang akan melaksanakan ibadah haji dalam waktu dekat maupun dalam beberapa tahun yang akan datang.
Ibadah haji hukumnya fardhu 'ain dan wajib bagi setiap kaum muslim yang mampu dan sudah memenuhi syarat. Baik Al-Qur'an, as-Sunnah, dan ijma' ulama telah sepakat bahwa hukum pelaksanaan haji adalah wajib bagi umat Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu. Dilansir Rumaysho.com yang mengutip pendapat ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, terdapat dalil Al-Qur'an yang mewajibkan haji pada Q.S. Ali-Imran (3: 97) yang berbunyi:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَArtinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim) Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Ibadah haji dilakukan jemaah dengan berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan berbagai amalan, yaitu wukuf, mabit, thawaf, dan amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT. Dalam melaksanakan ibadah haji, para jemaah harus melakukan rukun haji agar ibadahnya sah. Namun, jika meninggalkan wajib haji, hal ini dibolehkan dengan ketentuan harus membayar dam. Dilansir buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, berikut adalah tata cara pelaksanaan haji.