Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui
Ilustrasi bayar zakat fitrah (freepik.com/EyeEm)
  • Ulama Mazhab Syafi’i menetapkan lima waktu pembayaran zakat fitrah: mubah, wajib, sunnah, makruh, dan haram, dengan perbedaan pada keutamaan serta batas sahnya pembayaran.

  • Zakat fitrah wajib dibayar sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri; jika terlambat, tetap dianjurkan segera membayar meski tergolong makruh atau berkonsultasi kepada ulama.

  • Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5–3,5 kilogram beras premium, serta fidyah senilai Rp65.000 bagi yang uzur syar’i.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Membayar zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu saat Ramadan. Dalam pelaksanaanya, terdapat lima waktu pembayaran zakat fitrah yang wajib diketahui. Ketentuan waktu ini menjelaskan perbedaan terkait antara yang boleh, yang utama, hingga yang paling lambat.

Dalam ajaran Islam, waktu membayarkan zakat fitrah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Para ulama telah menjelaskan terdapat lima waktu yang berkaitan dengan pembayaran zakat. Untuk itu, simak lima waktu pembayaran zakat fitrah yang wajib diketahui agar tidak keliru!

1. Lima waktu pembayaran zakat fitrah menurut ulama

Ilustrasi membayar zakat (freepik.com/EyeEm)

Para ulama dari Mazhab Syafi’i membagi waktu pembayaran zakat menjadi lima kategori, dari yang utama hingga yang haram. Berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Waktu mubah
    Waktu mubah merupakan waktu diperbolehkannya membayar zakat dimulai sejak awal bulan Ramadan. Artinya, seseorang dapat membayar zakat sejak awal tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Namun, waktu ini bukanlah merupakan utama dalam menunaikan zakat fitrah.

  2. Waktu wajib
    Waktu wajib merupakan waktu pembayaran zakat fitrah saat akhir Ramadhan, tepatnya saat matahari terbenam. Dalam hal ini, setiap Muslim yang memenuhi syarat sudah memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Bagi siapa pun yang menunda menunaikan zakat pada waktu ini, ia dianggap belum melaksanakan kewajibannya dengan benar.

  3. Waktu sunah
    Selain waktu wajib, terdapat pula waktu sunah dalam menunaikan zakat fitrah. Waktu ini ditetapkan saat sebelum salat Idul Fitri berlangsung, tepatnya saat subuh hingga sebelum imam naik mimbar. Umat Muslim sangat dianjurkan menunaikan zakat fitrah pada waktu ini karena dianggap sebagai waktu yang paling tepat karena dapat membantu kaum fakir dan miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka sebelum merayakan Idul Fitri.

  4. Waktu makruh
    Waktu makruh dalam pembayaran zakat fitrah adalah setelah pelaksanaan salat Id hingga sebelum waktu maghrib pada hari yang sama. Dalam ketentuannya, zakat fitrah masih sah untuk dibayarkan meskipun di luar dari waktu wajib yang sudah diputuskan. Keterlambatan membayar zakat fitrah hingga setelah salat Idul Fitri dianggap kurang tepat karena menyeleweng dari tujuan utamanya, yakni untuk membantu kaum fakir dan miskin memenuhi kebutuhannya sebelum merayakan Idul Fitri.

  5. Waktu haram
    Ketentuan terakhir dalam waktu pembayaran zakat fitrah adalah waktu haram. Waktu haram merupakan waktu membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal). Jika seseorang menunda menunaikan zakat fitrah hingga melewati waktu tersebut tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka ia dianggap tidak menunaikan kewajibannya.

2. Hukum membayar zakat fitrah setelah Idul Fitri

ilustrasi Hukum membayar zakat fitrah (freepik.com/odua)

Dalam ketentuan pembayaran zakat, terdapat dua hukum membayar zakat fitrah setelah Idul Fitri. Pertama, zakat akan tetap diterima jika dibayarkan hingga sebelum matahari terbenam saat satu Syawal. Kedua, zakat dianggap tidak sah karena sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan (setelah matahari terbenam pada satu Syawal).

Jika seseorang terlambat dalam menunaikan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Segera bayar setelah sadar 
    Jika seseorang gagal membayar zakat fitrah setelah pelaksanaan salat Idul Fitri, dianjurkan sesegera mungkin menunaikan zakat. Ini akan dianggap sebagai tindakan untuk memenuhi kewajiban meskipun tergolong dalam pembayaran zakat di waktu makruh.

  2. Berkonsultasi kepada ulama
    Jika telah melewati batas waktu yang ditetapkan, kamu bisa konsultasikan ini kepada ulama untuk meminta solusi jika terjebak dalam situasi yang rumit.

3. Besaran zakat fitrah terbaru 2026

ilustrasi zakat dengan beras (freepik.com/freepik)

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Menurut keputusan resminya, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram beras premium. Penetapan ini didasarkan pada kondisi harga beras di berbagai wilayah dengan disertai kajian yang menyeluruh.

Penetapan jumlah ini juga disertai dengan ketentuan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa jika tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i. Besaran tersebut juga disesuaikan dengan standar harga makanan yang layak dikonsumsi masyarakat.

Itulah penjelasan mengenai lima waktu pembayaran zakat fitrah lengkap dengan hukum membayarkan setelah Idul Fitri dan besaran terbaru 2026. Dengan mengetahui ketentuan waktu, kamu bisa membayar zakat dengan lebih tepat dan sempurna. Pastikan untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum melewati waktu yang sudah ditentukan menurut ajaran Islam.

Editorial Team