3 Alasan Orang Membuat Perjanjian Pra-nikah, Lindungi Hak Kedua Pihak

Pernikahan merupakan hubungan jangka panjang yang mesti dijalani dengan penuh persiapan diri. Sehingga wajar jika sebagian orang memulai pernikahan dengan berbagai jaminan yang bisa menjaga diri untuk tetap aman selama di dalam hubungan tersebut. Salah satu jaminan diri ketika menikah ialah membuat surat perjanjian pranikah.
Perjanjian pranikah ini bukan berarti menikah kontrak, akan tetapi membuat surat kesepakatan bersama sebelum menikah untuk hal-hal tertentu yang penting bagi kedua belah pihak. Dengan kata lain membuat perjanjian pranikah semata-mata untuk jaminan kedua belah pihak dalam pernikahan. Berikut ini adalah beberapa alasan yang menjadi pertimbangan orang-orang membuat perjanjian pranikah.
1. Untuk jaminan kedua belah pihak kalau terjadi apa-apa

Alasan paling utama pasangan membuat perjanjian pranikah ialah untuk jaminan kedua belah pihak kalau misalnya terjadi apa-apa. Hal ini diatur dalam poin-poin penting yang dibuat dalam perjanjian kedua belah pihak sebelum menikah. Mulai dari hak asuh anak jika cerai, hak atas harta, atau juga tindakan yang boleh dilakukan jika pasangan selingkuh atau lainnya.
Sehingga kalau misalnya hal buruk benar-benar terjadi di dalam pernikahan, ada perjanjian ini jadi jaminan untuk melindungi diri. Jadi bukannya gak percaya pada pasangan atau apa, melainkan untuk keamanan diri masing-masing jika terjadi sesuatu dalam pernikahan. Terutama untuk menghindari kerugian dalam bentuk apapun dan memastikan diri tetap aman jika sesuatu terjadi.
2. Kesepakatan yang memperkuat komitmen dalam pernikahan

Bagi sebagian orang yang mau menikah, membuat surat perjanjian pranikah dapat memperkuat komitmen mereka di dalam hubungan. Sebab, perjanjian pranikah itu berisi hal-hal yang disepakati bersama, hal itu dapat menjadikan dasar komitmen dalam hubungan semakin kuat dan yakin. Sederhananya, karena sama-sama sepakat maka hal itu dijadikan pegangan untuk berkomitmen menjalani hidup bersama.
Misalnya komitmen untuk saling menjaga kesetiaan, menjaga hubungan agar tidak berakhir pisah, atau juga menjaga sikap agar tidak kelewat batas pada pasangan. Masing-masing semakin menjaga komitmen di dalam pernikahan karena sudah dibuat perjanjian terlebih dahulu sebelum menikah. Jadi mau gak mau satu sama lain berusaha menepatinya dan berkomitmen menjaga kesepakatan yang dibuat bersama.
3. Melindungi hak masing-masing di dalam hubungan pernikahan

Alasan membuat perjanjian pranikah juga untuk menjaga hak masing-masing di dalam pernikahan. Misalnya hak mengenai harta, pengasuhan anak, nafkah lahir batin, atau hal-hal lain yang dianggap penting untuk satu sama lain. Maka dari itu sebenarnya dalam membuat perjanjian pranikah, kedua pasangan bebas memasukkan poin penting bagi diri mereka di dalam kesepakatan itu.
Entah itu bersifat materi atau tidak, tujuannya hanyalah untuk mengamankan hak satu sama lain di dalam pernikahan. Apalagi kalau misalnya pernikahan yang terjadi merupakan pernikahan untuk kerja sama bisnis, perjodohan, atau tujuan-tunuan tertentu di baliknya. Melindungi hak dengan membuat perjanjian pranikah dianggap perlu untuk jaminan satu sama lain.
Dari alasan-alasan di atas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya membuat perjanjian pranikah memiliki tujuan penting di baliknya. Semata-mata untuk melindungi dan menjaga keamanan serta jaminan diri satu sama lain di dalam pernikahan.