Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nikah siri tinggal serumah (pexels.com/pixabay)
Nikah siri tinggal serumah (pexels.com/pixabay)

Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan secara rahasia dan gak tercatat di dokumen resmi negara. Dampaknya adalah pasangan tersebut gak mendapatkan bukti atau akta nikah. Gak adanya akta nikah ini membuat pasangan yang menikah siri akan kesulitan untuk membuktikan pernikahannya.

Meski begitu, masih ada sebagian pasangan yang memilih menikah siri dan tinggal serumah. Sayangnya tinggal serumah jika kamu menikah siri itu bisa bikin was-was, lho! Baca penjelasannya di bawah ini!

1. Definisi menikah siri yang perlu kamu ketahui

Iluztrasi nikah siri (pixabay.com/stocksnap)

Menikah siri adalah pernikahan yang digelar secara rahasia dengan melakukan persyaratan tertentu yang sesuai dengan agama. Pernikahan ini sah di mata agama, namun gak sah di hadapan hukum dan negara. Jika pernikahan sah akan mendapatkan buku nikah sebagai catatan resmi dari negara, maka gak demikian dengan nikah siri.

Perkawinan siri gak dicatat oleh Dinas Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sehingga gak ada data yang masuk dalam dokumen resmi negara. Dampaknya, pasangan yang menikah siri tentu akan mengalami kesulitan untuk dapat membuktikan pernikahan yang akan diakui secara sah oleh masyarakat.

2. Dampak lain menikah siri, terutama bagi pihak perempuan

Dampak nikah siri pada wanita (pixabay.com/stocksnap)

Telah dijelaskan bahwa menikah siri adalah pernikahan yang gak tercatat secara resmi di mata hukum dan negara. Selain pasangan akan mengalami kesulitan dalam membuktikan pernikahannya, ada dampak lain yang harus ditanggung terutama oleh pihak wanita. 

Apabila terjadi sesuatu yang gak diinginkan seperti perceraian, maka pengurusan harta gono-gini dan hak asuh anak akan sangat sulit. Istri mungkin saja gak bisa mendapatkan hak asuh anak. Hal ini tentu berdampak pada keturunannya juga kelak.

3. Sebenarnya dalam hukum positif di Indonesia, gak ada yang namanya menikah siri

Menikah siri di mata hukum (pixabay.com/utility_inc)

Jika kamu baca undang-undang atau hukum di Indonesia, maka sebenarnya gak ada istilah perkawinan siri. Pun, gak ada undang-undang yang mengaturnya secara khusus. Kata siri di dalam nikah siri berasal dari bahasa Arab, yakni “sirra, israr” yang berarti rahasia. 

Bertolak belakang dengan hukum di Indonesia, setiap perkawinan semestinya dicatatkan secara resmi di negara. Hal ini diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menjelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

4. Tinggal serumah tanpa bukti nikah bisa dipidana, lho!

Nikah siri (pixabay.com/stocksnap)

Pasangan yang melaksanakan pernikahan siri gak akan mendapatkan akta nikah. Hal ini membuat pernikahannya dianggap gak sah secara hukum. Jika tetap tinggal serumah namun tidak bisa membuktikannya dengan sah, maka pasangan tersebut dapat terancam hukum pidana tentang perzinaan. 

Tertuang dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang menyebutkan jika pria maupun wanita yang telah menikah, lalu terlibat perselingkuhan dengan orang lain, bisa diancam dengan hukuman 9 bulan penjara.

5. Pasangan yang menikah siri boleh saja tinggal serumah, namun akan penuh dengan perasaan was-was

Nikah siri tinggal serumah (unsplash.com/canweallgo)

Penjelasan di atas mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa pilihan untuk tinggal serumah untuk pasangan yang nikah siri, memiliki risiko yang perlu ditanggung. Sebenarnya boleh saja karena sah secara agama. Akan tetapi, pernikahan siri gak memberikan dokumen berupa bukti bahwa kamu telah menikah.

Hal ini membuatmu harus mencari cara untuk dapat membuktikan pernikahanmu. Jika kamu gagal membuktikannya, apalagi jika pasanganmu telah menikah dengan orang lain, maka kamu bisa terkena terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 284 KUHP.

Itu dia penjelasan mengenai ketentuan tinggal serumah bagi pasangan yang menikah siri. Jika bisa dilaksanakan pernikahan secara sah di mata hukum, akan lebih baik lagi!

Editorial Team