Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Penjelasan Mengenai Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Nikah siri tanpa diketahui keluarga (pexels.com/quang-nguyen-vinh)

Pernikahan bukan hanya momen yang membahagiakan bagi pengantin, namun juga keluarga mempelai. Kabar baik ini disebarkan kepada sanak saudara supaya bisa menghadiri acara pernikahan anggota keluarga mereka. Akan tetapi, ada sebagian orang yang menyelenggarakannya secara diam-diam, seperti menikah siri.

Mereka juga justru enggan mengundang keluarga. Gak hanya enggan mengundang, bahkan mereka menikah tanpa sepengetahuan keluarganya. Coba simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui apakah pernikahan mereka tetap sah meski tanpa ada anggota keluarganya.

1. Pernikahan itu sejatinya adalah sebuah pengumuman, apa artinya?

Ilustrasi pernikahan (Pexels.com/Luis Quintero)

Seorang ulama fikih, Imam Malik, mengatakan bahwa pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan secara rahasia sesuai persyaratan Islam. Sekalipun menghadirkan wali, pernikahan tersebut tetap gak sah karena wali tersebut gak diperbolehkan mengumumkan pernikahan tersebut kepada publik.

Namun ada pula sebagian ulama fikih seperti Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Ibnu Mundzir yang membolehkan nikah siri. Mereka mengatakan bahwa pernikahan siri hukumnya tetap sah, asalkan ada wali yang hadir di sana. 

2. Diperlukannya wali adalah salah satunya karena kamu gak akan mendapatkan dokumen resmi atau legal tentang pernikahan kalian

Pernikahan (unsplash.com/seteph)

Pernikahan yang dilakukan secara sah, akan tercatat dalam dokumen KUA dan akan mendapatkan surat bukti menikah. Sayangnya, apabila menikah secara siri, maka kamu gak akan mendapatkan surat bukti nikah tersebut. Gak adanya bukti tersebut, akan membuatmu sedikit kerepotan untuk membuktikan bahwa kamu telah menikah.

Kesimpulannya, bukti nikah siri adalah hal yang sulit untuk didapatkan oleh pasangan yang menikah siri. Kamu bisa membuat surat nikah siri sendiri, meski caranya gak mudah. Untuk akta nikah siri asli, kamu bisa menggunakan isbat nikah untuk diakuinya pernikahan yang kamu laksanakan.

3. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi agar nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga menjadi sah

Pernikahan (unsplash.com/elliecooperphotography)

Masih ada harapan bagi mereka yang ingin menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Pernikahan mereka akan sah apabila dapat memenuhi beberapa syaratnya. Persyaratan tersebut di antaranya seperti kedua calon mempelai wajib beragama Islam, adanya wali nikah dari calon mempelai wanita, calon mempelai pria dan wanita atau yang dimaksudkan tidak transgender atau menikah sesama jenis.

Syarat lainnya adalah pernikahan ini harus dilaksanakan tanpa adanya paksaan atau atas keinginan sendiri. Apabila mempelai pria sudah memiliki 4 orang istri, maka tidak diperbolehkan melakukan pernikahan lagi, kedua mempelai tidak ada keturunan sedarah, 
dan nikah siri gak dilakukan dalam masa ihram atau sedang menunaikan ibadah haji.

4. Menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga menurut pandangan hukum di Indonesia

pernikahan tanpa keluarga (pexels.com/ekaterina-bolovtsova)

Syarat menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga bisa dilakukan oleh calon mempelai wanita jika dirinya telah berusia di atas 21 tahun. Hal ini diatur dalam UU Perkawinan Tahun 1974 Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). Penjelasan yang lebih detailnya adalah apabila calon mempelai perempuan gak mendapatkan restu dari orangtua, bisa meminta Pengadilan Agama setempat untuk memberikan izin menikah. Pengadilan akan memberi izin menikah setelah berdiskusi dengan orangtua.

Sementara menurut hukum Islam yang diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan pernikahan, calon mempelai wanita harus memiliki persetujuan orangtua atau keluarga yang ditunjuk sebagai wali calon mempelai wanita tersebut.

Menikah siri yang pada dasarnya adalah menikah berdasarkan syarat agama, mewajibkan adanya wali yang dapat berupa kerabat atau keluarga dari calon mempelai wanita sebelum dilakukannya pernikahan.

5. Kesimpulannya, yang penting adalah adanya wali yang hadir dalam pernikahan tersebut, baik kerabat dekat maupun selain orangtua

Nikah siri (unsplash.com/onezonestudio)

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa hukum menikah siri tanpa sepengetahuan orangtua adalah gak sah. Pernikahan tersebut dapat dikatakan sah apabila terdapat wali. Wali ini gak harus orangtua, namun boleh kerabat atau anggota keluarga yang lain. 

Meski gak dihadiri atau gak diketahui oleh orangtua, namun setidaknya ada perwakilan yang dapat menjadi saksi telah dilangsungkannya pernikahan antar mempelai. Jadi, jika terjadi sesuatu ke depannya, wali ini dapat bersaksi atas status pernikahan pengantin.

Itu dia penjelasan mengenai menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, lebih tepatnya adalah orangtua. Sudah gak bingung lagi, kan?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Stella Azasya
Febriyanti Revitasari
3+
Stella Azasya
EditorStella Azasya
Follow Us