TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Aturan Pelayanan Nikah KUA untuk Meminimalisir Penyebaran COVID-19

Akad nikah tetap bisa dilaksanakan di luar KUA

Pexels/Danu Hidayatur Rahman

Sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 makin meluas di Indonesia, masyarakat diminta untuk tidak menggelar acara yang melibatkan kerumunan orang, termasuk pesta pernikahan.Tenang, akad nikah tetap bisa dilaksanakan, kok.

Berikut enam aturan pelayanan nikah oleh KUA selama masa darurat, untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.

1. Akad nikah tetap bisa digelar di KUA maupun luar KUA

Instagram.com/officialputeriindonesia

Pelaksanaan akad nikah tetap bisa dilaksanakan seperti biasa, baik di KUA maupun di luar KUA. Namun jumlah orang yang hadir dibatasi, yaitu maksimal sepuluh orang sudah termasuk kedua calon mempelai, wali nikah, dan petugas KUA.

2. Ruang akad di luar KUA harus memenuhi syarat

Instagram.com/teukuzacky

Pelaksanaan akad nikah yang dilakukan di KUA akan diatur sedemikian rupa agar jarak antar orang tetap sesuai anjuran pemerintah.

Sementara untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA, bisa di rumah pribadi atau gedung tertentu, perlu memperhatikan sirkulasi udara di ruangan tersebut. Jika memungkinkan, pilih tempat yang agak terbuka.

Baca Juga: Beda Social Distancing dengan Physical Distancing?

3. Tiap orang yang hadir wajib menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan

Pexels/Anna Shvets

Setiap orang yang menghadiri akad nikah wajib mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Dianjurkan juga untuk menggunakan masker demi menjaga keselamatan bersama.

4. Menggunakan sarung tangan dan masker selama prosesi akad

Pexels/Kaspar Misins

Khusus untuk petugas KUA, calon pengantin pria, dan wali nikah, diwajibkan menggunakan sarung tangan selama prosesi akad. Tujuannya agar gak saling menyentuh kulit secara langsung saat berjabat tangan.

5. Selain administrasi, KUA membatasi beberapa layanan yang berpotensi menciptakan kerumunan

Pexels/Matthias Zomer

KUA juga membatasi layanan masyarakat secara langsung di kantor selain urusan administrasi. Apalagi layanan yang berpotensi menciptakan kerumunan seperti pembekalan calon pengantin.

Baca Juga: Takut Corona dan Dibubarkan, Banyak Calon Pengantin Tunda Resepsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya