Terkesan Mirip, Ini Perbedaan Rujuk dan Menikah Ulang
Perhatikan ketentuan rujuk dan menikah ulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perceraian dianggap sebagai solusi bagi pasangan yang sudah menyerah dalam mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Namun, penyesalan bisa muncul di kemudian hari dan muncul niatan untuk membina hubungan kembali padahal sudah bercerai.
Rujuk dan menikah ulang bisa dilakukan untuk menjalin kembali hubungan pernikahan yang sudah putus karena perceraian. Meski terkesan mirip, rujuk dan menikah ulang ternyata punya ketentuan yang berbeda. Mari simak perbedaan rujuk dan menikah ulang.
1. Rujuk bisa dilakukan asalkan belum lewat masa idah dan bukan talak tiga
Rujuk adalah proses kembalinya suami kepada istri yang telah ditalak satu atau dua dan sang istri masih dalam masa idah. Tidak perlu dilakukan akad nikah ulang, rujuk bisa diwujudkan lewat ucapan, tulisan, isyarat, atau menggauli istri dengan niat rujuk.
Perlu diperhatikan, rujuk hanya bisa dilakukan jika talak yang dijatuhkan suami adalah talak satu atau dua serta belum lewat masa idah. Masa idah sendiri adalah masa tunggu bagi perempuan yang bercerai dengan suaminya, entah karena kematian atau perceraian.
Lamanya masa idah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari. Sementara bagi perempuan yang diceraikan lewat putusan pengadilan, masa idahnya adalah 90 hari jika putusan dijatuhkan saat dia dalam keadaan suci (tidak haid) dan 3 kali suci atau sekurang-kurangnya 90 hari apabila resmi bercerai dalam kondisi sedang haid.
Baca Juga: 5 Cara Menggugat Cerai Suami di Pengadilan