TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terkesan Mirip, Ini Perbedaan Rujuk dan Menikah Ulang

Perhatikan ketentuan rujuk dan menikah ulang

ilustrasi menikah (pexels.com/Emma Bauso)

Perceraian dianggap sebagai solusi bagi pasangan yang sudah menyerah dalam mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Namun, penyesalan bisa muncul di kemudian hari dan muncul niatan untuk membina hubungan kembali padahal sudah bercerai.

Rujuk dan menikah ulang bisa dilakukan untuk menjalin kembali hubungan pernikahan yang sudah putus karena perceraian. Meski terkesan mirip, rujuk dan menikah ulang ternyata punya ketentuan yang berbeda. Mari simak perbedaan rujuk dan menikah ulang.

1. Rujuk bisa dilakukan asalkan belum lewat masa idah dan bukan talak tiga

ilustrasi pasangan menikah (pexels.com/ Yan Krukau)

Rujuk adalah proses kembalinya suami kepada istri yang telah ditalak satu atau dua dan sang istri masih dalam masa idah. Tidak perlu dilakukan akad nikah ulang, rujuk bisa diwujudkan lewat ucapan, tulisan, isyarat, atau menggauli istri dengan niat rujuk.

Perlu diperhatikan, rujuk hanya bisa dilakukan jika talak yang dijatuhkan suami adalah talak satu atau dua serta belum lewat masa idah. Masa idah sendiri adalah masa tunggu bagi perempuan yang bercerai dengan suaminya, entah karena kematian atau perceraian.

Lamanya masa idah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari. Sementara bagi perempuan yang diceraikan lewat putusan pengadilan, masa idahnya adalah 90 hari jika putusan dijatuhkan saat dia dalam keadaan suci (tidak haid) dan 3 kali suci atau sekurang-kurangnya 90 hari apabila resmi bercerai dalam kondisi sedang haid.

Baca Juga: 5 Cara Menggugat Cerai Suami di Pengadilan

2. Menikah ulang bisa dilakukan jika sudah lewat masa idah dan jatuhnya talak tiga

ilustrasi menikah. (pexels.com/TranStudios Photography & Video)

Jika pasangan yang telah bercerai ingin bersatu kembali, namun sudah lewat dari masa idah, maka wajib dilakukan pernikahan ulang. Dengan catatan, talak yang dijatuhkan adalah talak satu atau dua. Prosesi akad nikah ulang ini juga wajib dihadiri wali dan saksi. 

Pernikahan ulang juga bisa dilakukan oleh pasangan yang telah bercerai di mana suami menjatuhkan talak tiga pada sang istri. Namun, pernikahan ulang tidak bisa langsung terjadi begitu saja. Akad nikah ulang baru bisa dilakukan jika mantan istri sudah menikah dengan laki-laki lain dan pernikahannya tidak direkayasa, lalu berstatus janda karena bercerai dengannya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya