TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan dan Syarat Menikah Beda Agama di Indonesia, Cek di Sini!

bolehkah melangsungkan pernikahan beda agama?

Ilustrasi pernikahan (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan bagi masyarakat Indonesia. Pro dan kontra yang timbul di masyarakat, membuat sejumlah pasangan urung untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. 

Sebenarnya, bagaimana syarat dan regulasi pernikahan beda agama di Indonesia? Cari tahu melalui artikel di bawah ini.

1. Aturan undang-undang mengenai pernikahan beda agama

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sahnya perkawinan diatur berdasarkan legislasi formal di Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1, menyebutkan:

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Menurut undang-undang yang sama, pada pasal 8 juga disebutkan beberapa hal yang membuat perkawinan dilarang dilangsungkan. Salah satu hal yang membuat dua orang dilarang menikah adalah "mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin." 

Hal serupa juga diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 40. Dalam hukum tersebut, disebutkan beberapa keadaan yang membuat laki-laki dan perempuan tak dapat melangsungkan perkawinan. Salah satunya adalah apabila seorang perempuan tidak beragam islam.

2. Syarat dan ketentuan pernikahan beda agama

Ilustrasi pernikahan (pixabay.com/stocksnap)

Beberapa peraturan di atas telah menetapkan ketentuan mengenai pernikahan beda agama di Indonesia. Meski demikian, pernikahan beda agama tak berarti mustahil dilangsungkan di Indonesia. Hanya saja, pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan beda agama perlu penetapan pengadilan. 

Mahkamah Agung (MA) pernah mengabulkan pernikahan beda agama bagi pasangan yang mengajukan kasasi. Hal tersebut berdasarkan Putusan MA No.1400 K/Pdt/1986 yang menyatakan perkawinan beda agama sah dengan mengajukan penetapan pengadilan. 

Baca Juga: Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Boleh?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya