Aturan dan Syarat Menikah Beda Agama di Indonesia, Cek di Sini!
bolehkah melangsungkan pernikahan beda agama?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan bagi masyarakat Indonesia. Pro dan kontra yang timbul di masyarakat, membuat sejumlah pasangan urung untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Sebenarnya, bagaimana syarat dan regulasi pernikahan beda agama di Indonesia? Cari tahu melalui artikel di bawah ini.
1. Aturan undang-undang mengenai pernikahan beda agama
Sahnya perkawinan diatur berdasarkan legislasi formal di Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1, menyebutkan:
"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Menurut undang-undang yang sama, pada pasal 8 juga disebutkan beberapa hal yang membuat perkawinan dilarang dilangsungkan. Salah satu hal yang membuat dua orang dilarang menikah adalah "mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin."
Hal serupa juga diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 40. Dalam hukum tersebut, disebutkan beberapa keadaan yang membuat laki-laki dan perempuan tak dapat melangsungkan perkawinan. Salah satunya adalah apabila seorang perempuan tidak beragam islam.