Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Simak Selengkapnya!
Bisa digunakan selain untuk pernikahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebelum melangsungkan pernikahan, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Hal tersebut adalah surat keterangan belum menikah.
Kepunyaan surat keterangan belum menikah penting dan sangat diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan. Kendati demikian, surat ini pun tidak hanya dikhususkan untuk menikah saja, tetapi bisa untuk beberapa hal lain.
Penasaran bagaimana cara membuat surat keterangan belum menikah dan apa saja fungsinya? Simak penjelasan pada artikel ini hingga akhir.
1. Syarat dokumen yang diperlukan
Untuk mengurus surat keterangan belum menikah, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi sebagai syarat pengajuan yang harus diserahkan ke kantor kecamatan atau kelurahan sesuai KTP domisili. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan belum menikah yang ditandatangani pejabat kelurahan
- Surat pernyataan belum menikah dari orangtua dan wali yang diketahui RT/RW setempat dan 2 orang saksi di atas materai
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.