TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jenis-Jenis Biaya Gugat Cerai, Bisa Capai Puluhan Juta!

Uang di rekening bisa langsung ludes

Ilustrasi Perkawinan Paksa. (IDN Times/Mardya Shakti)

Melayangkan gugatan cerai artinya harus berhadapan dengan pengeluaran uang yang lebih banyak. Pasalnya, ketika ingin bercerai, tentu ada biaya yang mesti dipersiapkan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penggugat.

Selain biaya perceraian yang diserahkan ke pengadilan, penggugat yang hendak menggunakan jasa pengacara tentu harus menyiapkan uang lebih banyak. Lantas, apa saja serba-serbi biaya gugat cerai yang wajib diketahui? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Dokumen yang diperlukan untuk menggugat cerai ke pengadilan

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Berikut ini dokumen penting yang diperlukan sebagai syarat untuk melayangkan gugatan cerai di pengadilan:

  • Mengisi formulir dan membawa surat permohonan gugatan, bisa berupa blangko gugatan atau blangko permohonan.
  • Membawa surat nikah asli.
  • Fotokopi surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah diberi materai dan legalisir
  • Jika sudah memiliki anak, membawa fotokopi akta kelahiran anak yang telah diberi materai dan legalisir
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Jika disertai dengan gugatan harta bersama, wajib melampirkan dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kuitansi jual beli
  • Surat Izin Atasan bagi pemohon yang berstatus anggota PNS/TNI/POLRI/BUMN

Dokumen di atas harus disiapkan dengan baik agar proses perceraian berjalan dengan lancar. Selain itu, bagi penggugat yang tak mampu secara ekonomi juga bisa melayangkan gugatan cerai secara gratis. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

2. Biaya untuk menyewa pengacara

Ilustrasi seorang pengacara. (Pixabay.com/advogadoaguilar)

Banyak orang memilih untuk menyewa atau menggunakan jasa pengacara untuk mengurus perceraian. Biasanya mereka masih awam soal sistem peradilan di Indonesia. Jadi, menyewa pengacara adalah opsi terbaik.

Jasa pengacara bisa digunakan mulai dari mengajukan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri persidangan. Biaya untuk menyewa seorang pengacara dibanderol cukup mahal. Untuk di Jakarta pun berkisar Rp20-50 juta. Bahkan itu hanya baru sampai di pengadilan tingkat pertama.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pemberian honorarium atas jasa pengacara bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Cara pembayaran jasa pengacara umumnya dibagi menjadi 2 pilihan, yaitu secara pembayaran tunai atau dibayar berdasarkan hitungan jam.

Berikut ini gambaran biaya jasa seorang pengacara yang harus dipenuhi:

  • Honorarium advokat
  • Biaya transportasi
  • Biaya akomodasi
  • Biaya perkara
  • Biaya sidang
  • Biaya kemenangan perkara yang dikenakan 5-20 persen

Umumnya, harga jasa pengacara di Jakarta berkisar Rp10-60 juta. Biaya tersebut sudah bersih dari pendaftaran hingga terbitnya akta cerai.

Namun, biaya tersebut tak termasuk jika banding ke Pengadilan Tinggi yang akan tambahan Rp25 juta. Jika naik banding ke tingkat Mahkamah Agung maka akan bertambah Rp15 juta lagi.

3. Panjar Biaya Perkara

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Biaya panjar perkara adalah biaya yang dibayarkan oleh pihak penggugat saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama. Untuk biaya jenis ini, bergantung pada pengadilan yang dijadikan tujuan untuk mengajukan perceraian. Misalnya, jika seseorang beragama Islam dan berdomisili Bogor, maka permohonan gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama Bogor.

Aturan di atas sudah teratur dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 19869 tentang Peradilan Agama. Dalam menggugat cerai, terdapat biaya yang harus disiapkan, di antaranya:

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran: Rp30 ribu
  • Biaya proses: Rp50 ribu
  • Panggilan pemohon: Rp80.000 x 3 = Rp240 ribu
  • Panggilan termohon: Rp80.000 x 4 = Rp320 ribu
  • Biaya redaksi: Rp5 ribu
  • Biaya materai: Rp10 ribu

Total biaya di atas adalah yang berlaku di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A dan yang harus dikeluarkan untuk proses ini adalah Rp651 ribu. Tentunya biaya tersebut berbeda-beda di tiap pengadilan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut.

4. Besaran biaya untuk pencatatan perceraian

ilustrasi melepas cincin pernikahan (pexels.com/cottonbro)

Setelah mendapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang sah, status perceraian harus didaftarkan di Catatan Sipil. Pejabat Pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu salinan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum sah tanpa bermaterai kepada Pegawat Tercatat di tempat perceraian itu terjadi.

Nantinya, Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang dipergunakan untuk itu. Adapun pencatatan perceraian di Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  • Salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Proses pencatatan ini didaftarkan pada Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota. Langkah selanjutnya adalah Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilakukan dan diterbitkan secara gratis.

Proses di atas ditegaskan dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: 6 Cara Mengurangi Tekanan Psikis Pasca Perceraian

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya