Belakangan ini, istilah putusan verstek kembali ramai diperbincangkan setelah kasus pesepak bola Pratama Arhan dan Azizah Salsha (Zize) naik ke permukaan. Gugatan tersebut diputus secara verstek lantaran pihak tergugat, Zize, tidak pernah hadir dalam persidangan sejak gugatan diajukan. Kasus ini membuat banyak orang bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan putusan verstek?
Dalam praktik hukum, putusan verstek bukanlah hal baru. Istilah ini merujuk pada putusan pengadilan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara sah. Pertanyaannya kemudian, apakah kondisi seperti ini otomatis menguntungkan penggugat? Untuk memahami jawabannya, simak penjelasannya di bawah ini!