ilustrasi menandatangani surat cerai (pexels.com/karolinagrabowska)
Kebocoran dokumen perceraian biasanya bukan karena lemahnya sistem pengadilan, melainkan akibat penyalahgunaan akses oleh pihak yang terlibat. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan bahwa salinan putusan resmi hanya diberikan kepada pihak yang berperkara, seperti penggugat, tergugat, atau kuasa hukumnya.
Akses tersebut bersifat terbatas dan hanya bisa dibuka melalui akun pribadi yang telah diverifikasi. Namun ketika dokumen tersebut disebarluaskan tanpa penyamaran, hal itu menunjukkan adanya pelanggaran tanggung jawab dari penerima akses.
Dalam banyak kasus, penyebaran terjadi karena salah satu pihak membagikannya ke media sosial atau pihak luar. Artinya, kebocoran sering kali berasal dari individu, bukan dari sistem pengadilan itu sendiri.
Kesimpulannya, dokumen perceraian memang bisa diakses publik, tapi tetap ada batasan untuk melindungi privasi. Kebocoran biasanya terjadi karena penyalahgunaan akses oleh pihak terkait, bukan karena sistem pengadilan. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk bijak menyikapi dan membagikan informasi semacam ini.