Cara Cek Akta Perceraian Sudah Jadi atau Belum, Catat Tahapannya!

- Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta cerai termasuk KTP, akta perkawinan, surat visum dokter, dan sertifikat harta gono-gini.
- Pasangan suami istri dapat mendatangkan saksi-saksi dari keluarga, tetangga, atau teman untuk kasus KDRT atau perselingkuhan.
- Langkah-langkah mengurus surat akta cerai meliputi mendatangi kantor pengadilan setempat, membawa surat gugatan cerai sesuai format, dan membayar biaya perkara.
Mengurus perceraian bukan hanya soal proses sidang di pengadilan, tetapi juga mencakup tahapan administratif yang gak kalah penting, salah satunya adalah pengambilan akta perceraian. Akta ini menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu perceraian telah sah secara hukum.
Namun, banyak orang yang masih bingung bagaimana cara mengetahui apakah akta perceraian mereka sudah jadi atau belum. Di bawah ini ada langkah-langkah praktis untuk mengeceknya, termasuk tahapan yang perlu kamu ketahui agar prosesnya berjalan lancar.
1. Persyaratan mengurus akta cerai

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta cerai:
- KTP asli dan fotokopi.
- Akta perkawinan atau buku nikah.
- Akta kelahiran anak-anak (jika ada).
- Surat kepemilikan yang berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, sertifikat rumah, tanah, dan sebagainya.
- Surat visum dokter atau surat pendukung lainnya (jika ada).
Jika diperlukan, pasangan suami istri juga bisa mendatangkan saksi-saksi. Biasanya, ini terjadi untuk kasus KDRT, perselingkuhan, dan sebagainya. Adapun persyaratan yang harus dipenuhinya, di antaranya:
- Saksi terdiri dari sedikitnya 2 orang.
- Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman, atau orang yang tinggal di rumah pasangan.
- Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai.
- Saksi harus orang yang sudah dewasa (berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah).
2. Cara mengurus akta cerai

Dilansir dari situs Pengadilan Agama, berikut adalah langkah-langkah mengurus surat akta cerai:
- Mendatangi kantor pengadilan setempat, melalui telepon, laman resmi, atau menghubungi LSM terdekat.
- Membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format yang terlampir dan serahkan surat ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan di Pengadilan.
- Pihak Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang tertuang dalam Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM). Kamu akan diarahkan untuk membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk pengadilan.
- Dalam kurun waktu 1-2 hari setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan nomor perkara.
- Suami dan istri harus hadir di pengadilan untuk melakukan sidang.
3. Cara cek akta cerai

Jangka waktu menerbitkan akta cerai cukup bervariatif, tergantung dari banyaknya jumlah perkara perceraian yang diproses di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri tempat perkara diajukan. Kamu mungkin perlu mengecek secara berkala mengenai akta cerai dengan memanfaatkan aplikasi A.C.O (Akta Cerai Online dan Validasi Akta Cerai) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berikut ini langkah-langkah mudah untuk mengecek apakah akta cerai yang sudah diterbitkan melalui aplikasi A.C.O:
- Buka situs atau aplikasi A.C.O
Akses https://aco.badilag.net melalui browser perangkat. - Pilih menu “Cek Akta Cerai”
Pada halaman utama, cari dan klik menu khusus untuk pengecekan akta cerai. - Masukkan data yang diminta
Kamu akan diminta memasukkan nomor perkara dan tahun perkara. Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan yang tercantum dalam putusan pengadilan. - Klik tombol “Cari” atau “Submit”
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi terkait status akta cerai apakah sudah jadi dan bisa diambil, atau masih dalam proses penerbitan.
Itu dia tahapan mudah untuk cek akta cerai secara online. Semoga bisa membantu kamu, ya!