Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. KemenPANRB)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. KemenPANRB)

Intinya sih...

  • Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 mengizinkan pegawai ASN laki-laki memiliki istri lebih dari satu, dengan syarat-syarat tertentu.
  • Pegawai ASN pria harus memenuhi persyaratan, termasuk persetujuan tertulis dari istri, penghasilan cukup, dan kemampuan untuk berlaku adil pada istri dan anak.
  • PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Namun ada pengecualian jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Saat ini, tengah ramai beredar Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Peraturan tersebut mengatur izin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak memiliki istri lebih dari satu atau poligami. 

Selaras dengan peraturan tersebut, muncul pertanyaan apakah PNS perempuan boleh jadi istri kedua? Artikel ini akan menjabarkan sejumlah aturan yang berlaku terkait dengan isu tersebut.

1. ASN laki-laki diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu

Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)

Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian menyebutkan bahwa pegawai ASN laki-laki diizinkan memiliki istri lebih dari satu. Hal tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, "Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan."

Keterangan di atas dapat berlaku apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 pasal 5. Perkawinan diizinkan dengan alasan:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya 
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan

Terdapat sejumlah syarat lain yang disebutkan dalam peraturan tersebut, di antaranya:

  • Pegawai ASN pria harus mendapat persetujuan istri secara tertulis
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak
  • Memiliki kesanggupan untuk berlaku adil pada para istri dan anak 
  • Tidak mengganggu tugas kedinasan 
  • Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

2. Larangan bagi PNS Wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat

ilustrasi PNS (unsplash.com/Mufid Majnun)

Berbeda dengan pegawai ASN pria yang diperbolehkan untuk beristri dengan lebih dari satu perempuan, PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua/ketiga dan seterusnya. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yang berbunyi:

  1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
  2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
  3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.
  4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. 

3. Boleh menjadi istri kedua/ketiga/keempat apabila memenuhi syarat berikut

Ilustrasi PNS Pemprov DKI Jakarta (dok. Humas Pemprov DKI)

Berdasarkan ketentuan di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS perempuan merupakan sebuah larangan yang akan dibebankan ketentuan disiplin yang tinggi. Namun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil pasal 11, PNS perempuan dapat menjadi istri kedua/ketiga/keempat apabila memenuhi syarat sebagai berikut: 

  1. ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami
  2. bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
  3. ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, izin PNS untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat tidak dapat diberikan oleh pejabat apabila:

  1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya
  2. tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
  3. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

PNS perempuan yang hendak jadi isteri kedua/ketiga/keempat dari seorang yang bukan PNS, diharuskan memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat. Sedangkan, PNS perempuan tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS. 

Demikian penjelasan tentang apakah PNS perempuan boleh jadi istri kedua. Semoga menambah pengetahuanmu!

Editorial Team