Ilustrasi PNS Pemprov DKI Jakarta (dok. Humas Pemprov DKI)
Berdasarkan ketentuan di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS perempuan merupakan sebuah larangan yang akan dibebankan ketentuan disiplin yang tinggi. Namun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil pasal 11, PNS perempuan dapat menjadi istri kedua/ketiga/keempat apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami
- bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
- ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, izin PNS untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat tidak dapat diberikan oleh pejabat apabila:
- bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya
- tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau - ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
PNS perempuan yang hendak jadi isteri kedua/ketiga/keempat dari seorang yang bukan PNS, diharuskan memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat. Sedangkan, PNS perempuan tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS.
Demikian penjelasan tentang apakah PNS perempuan boleh jadi istri kedua. Semoga menambah pengetahuanmu!