Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PNS DKI Boleh Poligami, DPRD: Pergub Hanya Berpihak Laki-laki

Elva Farhi Qolbina PSI / Dok PSI
Intinya sih...
  • Pj Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin poligami bagi ASN.
  • Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI mengkritik aturan tersebut karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan gender.

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi,, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang mengatur izin aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu alias poligami.

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina, mengkritik dikeluarkannya aturan tersebut karena khawatir bisa menimbulkan ketidakadilan gender.

“Kami khawatir peraturan yang baru diterbitkan oleh Pj Teguh, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

1. Tak ada jaminan bisa adil

Ilustrasi PNS Pemprov DKI Jakarta (dok. Humas Pemprov DKI)

Pergub yang baru terbit memuat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN untuk diizinkan berpoligami dalam kondisi tertentu.

Kendati demikian, Elva skeptis serangkaian aturan yang telah ditetapkan akan dipatuhi sepenuhnya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab pada kemudian hari.

“Apa jaminannya mereka nanti berlaku adil terhadap istri dan anak dari pernikahan yang pertama? Apa juga jaminannya hal ini tidak akan mengganggu mereka dalam bertugas?” sambung Elva.

2. Pergub berpihak pada laki-laki

Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mendampingi Menko PMK RI Pratikno dalam meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DLB Cahaya, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara, Senin (13/1/2025). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Elva menilai, kondisi-kondisi yang telah ditetapkan oleh Pergub bagi ASN yang ingin berpoligami terlalu berpihak kepada pihak laki-laki dalam suatu ikatan pernikahan.

“Apalagi izin ini diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak,” ujar dia.

3. Perempuan semakin terpinggirkan

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta /dok Humas Pemprov DKI

Menurut Elva, peraturan ini menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan.

“Gak salah kalau ada pihak yang nantinya mengira orang-orang berpoligami karena sekadar tidak puas dengan pernikahan mereka,” lanjut dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us