Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi menikah (pexels.com/Reynaldo Yodia)

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sering menjadi pilihan pasangan yang ingin menggelar pernikahan secara sederhana, namun tetap sah secara hukum dan agama. Selain prosesnya yang relatif mudah, biaya nikah di KUA juga tergolong terjangkau, terutama jika dilangsungkan pada hari dan jam kerja.

Namun, masih banyak calon pengantin yang belum mengetahui secara pasti berapa besarnya biaya yang harus disiapkan serta apa saja yang termasuk dalam layanan KUA. Yuk, bahas secara lengkap mengenai rincian biaya nikah di KUA, termasuk syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan!

1. Syarat menikah di KUA

ilustrasi menikah (pexels.com/Side Project)

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 dan peraturan terkait lainnya, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.

  2. Fotokopi akta kelahiran.

  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  4. Pas foto ukuran 2×3 latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy.

  5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

  6. Surat persetujuan kedua calon pengantin.

  7. Surat izin orang tua atau wali jika usia belum 21 tahun.

  8. Dispensasi dari pengadilan jika belum berusia 19 tahun.

  9. Surat izin dari atasan jika anggota TNI/Polri.

  10. Surat izin poligami dari pengadilan (jika berlaku).

  11. Akta cerai atau surat talak (jika pernah bercerai).

  12. Surat kematian pasangan terdahulu (jika duda/janda)

Syarat Khusus:

  1. Untuk Calon Pengantin Pria dan Wanita: Minimal berusia 19 tahun.

  2. Mengikuti bimbingan pernikahan atau bimbingan perkawinan (bimwin).

  3. Dokumen tambahan sesuai status masing-masing (misalnya anggota TNI, duda, janda, atau menikah di luar wilayah).

2. Pengertian bimbingan perkawinan

Editorial Team

Tonton lebih seru di