Dalam Islam, proses lamaran atau khitbah dilakukan sebelum memasuki akad pernikahan. Khitbah merupakan cara untuk menunjukkan keinginan pihak laki-laki atau perempuan untuk menikah sekaligus memberitahu pada wali.
Meski lamaran tidak mengikat, namun banyak orang memberi hadiah, tukar cincin, atau melakukan seserahan pada momen ini. Lantas, bagaimana bila pernikahan dibatalkan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak setelah lamaran?
