Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pernikahan Islam (Pexels.com/Dio Helmy Ardham)

Intinya sih...

  • Lamaran dalam Islam tidak mengikat, hanya janji perkawinan yang bisa dibatalkan
  • Mahar dan seserahan dapat ditarik kembali jika pernikahan dibatalkan sebelum akad nikah
  • Pihak laki-laki berhak meminta kembali mahar karena tujuannya sebagai imbalan kepada perempuan

Dalam Islam, proses lamaran atau khitbah dilakukan sebelum memasuki akad pernikahan. Khitbah merupakan cara untuk menunjukkan keinginan pihak laki-laki atau perempuan untuk menikah sekaligus memberitahu pada wali. 

Meski lamaran tidak mengikat, namun banyak orang memberi hadiah, tukar cincin, atau melakukan seserahan pada momen ini. Lantas, bagaimana bila pernikahan dibatalkan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak setelah lamaran?

Editorial Team

Tonton lebih seru di