Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pernikahan adat Jawa (instagram.com/erinagudono)

Dalam proses menuju pernikahan, satu hal utama yang perlu dipersiapkan adalah mahar. Menurut pandangan Islam, mahar merupakan pemberian dari calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan. Wujud, jumlah, dan nominalnya adalah hasil kesepakatan dari kedua belah pihak. Yang terpenting, keberadaan mahar harus disesuaikan dengan kemampuan calon suami, tanpa merendahkan calon istrinya.

Bagimu yang kebetulan tengah bersiap menuju pelaminan, berikut beberapa rekomendasi mahar secara umum dan unik, lengkap beserta hukum mahar dalam agama Islam. Mari simak ulasannya bersama-sama!

1. Hukum mahar dalam Islam

Ilustrasi mahar logam mulia (instagram.com/pinus.project)

Mahar adalah harta pertama yang diberikan oleh suami kepada istri dalam prosesi akad nikah. Dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i disebutkan bahwa memberi mahar itu wajib hukumnya. Kitab tersebut juga menyebutkan, mahar pernikahan wajib bagi suami agar sempurna akad nikahnya. Meski demikian, sebagian ulama berpendapat keberadaan mahar bukanlah syarat pernikahan dan tidak termasuk dalam rukun nikah.

Akan tetapi, meniadakan mahar dalam pernikahan bisa menimbulkan dosa bagi suami lantaran ia tidak memenuhi hak pertama istri yang diwajibkan padanya. Dalil tentang mahar tersebut di dalam Al-Qur'an, yaitu pada surat An Nisa ayat 4 yang artinya:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya," (QS. An Nisa ayat 4).

Dipersiapkannya mahar juga bisa jadi simbol kesungguhan niat seorang laki-laki untuk meminang perempuan yang ia cintai dan menghalalkannya menurut hukum dan agama. 

2. Jenis mahar

Editorial Team

Tonton lebih seru di