Hukum Pemberian Mahar Pernikahan dan Rekomendasi Mahar Umum serta Unik

Mahar jadi hak wajib pertama istri yang harus dipenuhi

Dalam proses menuju pernikahan, satu hal utama yang perlu dipersiapkan adalah mahar. Menurut pandangan Islam, mahar merupakan pemberian dari calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan. Wujud, jumlah, dan nominalnya adalah hasil kesepakatan dari kedua belah pihak. Yang terpenting, keberadaan mahar harus disesuaikan dengan kemampuan calon suami, tanpa merendahkan calon istrinya.

Bagimu yang kebetulan tengah bersiap menuju pelaminan, berikut beberapa rekomendasi mahar secara umum dan unik, lengkap beserta hukum mahar dalam agama Islam. Mari simak ulasannya bersama-sama!

1. Hukum mahar dalam Islam

Hukum Pemberian Mahar Pernikahan dan Rekomendasi Mahar Umum serta UnikIlustrasi mahar logam mulia (instagram.com/pinus.project)

Mahar adalah harta pertama yang diberikan oleh suami kepada istri dalam prosesi akad nikah. Dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i disebutkan bahwa memberi mahar itu wajib hukumnya. Kitab tersebut juga menyebutkan, mahar pernikahan wajib bagi suami agar sempurna akad nikahnya. Meski demikian, sebagian ulama berpendapat keberadaan mahar bukanlah syarat pernikahan dan tidak termasuk dalam rukun nikah.

Akan tetapi, meniadakan mahar dalam pernikahan bisa menimbulkan dosa bagi suami lantaran ia tidak memenuhi hak pertama istri yang diwajibkan padanya. Dalil tentang mahar tersebut di dalam Al-Qur'an, yaitu pada surat An Nisa ayat 4 yang artinya:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya," (QS. An Nisa ayat 4).

Dipersiapkannya mahar juga bisa jadi simbol kesungguhan niat seorang laki-laki untuk meminang perempuan yang ia cintai dan menghalalkannya menurut hukum dan agama. 

2. Jenis mahar

Hukum Pemberian Mahar Pernikahan dan Rekomendasi Mahar Umum serta UnikIlustrasi pernikahan (pexels.com/UKL PHOTOGRAPHY)

Dilansir dari laman Universitas An Nur Lampung, para ulama berpendapat ada tiga jenis mahar pernikahan yang bisa diberikan suami kepada istrinya saat akad nikah, yaitu tsaman atau uang, mutsamman atau benda, dan ujroh atau jasa. Berikut penjelasannya:

  • Tsaman atau uang

Para ulama sependapat bahwa bentuk mahar bisa berupa uang (tsaman). Hal ini merujuk pada praktik pernikahan Rasulullah dan para sahabat yang biasa memakai uang sebagai mahar pernikahan mereka. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebesar 500 dirham, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut :

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Berapakah maskawin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? ”Dia menjawab: “Mahar beliau terhadap para istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu? ”Abu Salamah menjawab: “Tidak.” Aisyah berkata: “1/2 uqiyah, jumlahnya (total) sama dengan 500 dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk masing-masing istri beliau.” (HR. Muslim)

  • Mutsamman atau benda

Selain uang, para ulama sepakat bahwa mahar boleh berupa benda (mutsamman) yang memiliki nilai jual. Hal ini juga merujuk pada praktik pernikahan para sahabat yang diakui oleh Rasulullah. Di antara para sahabat ini ada yang memberikan mahar berupa barang kepada istrinya, mulai dari emas hingga sepasang sandal. Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis berikut :

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu : bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu, maka beliau bersabda: “Apa ini?” Abdurrahman menjawab: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru menikahi wanita dengan maskawin berupa emas seberat biji kurma.” Lalu beliau bersabda: “Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari Muslim)

Meski benda diperbolehkan sebagai mahar, namun para ulama memberikan beberapa syarat sahnya sebuah mahar. Syarat itu adalah memiliki nilai, suci atau tidak najis, bermanfaat, bisa diserahkan, dan diketahui keberadaannya.

  • Ujroh atau jasa

Terakhir adalah ujroh atau jasa. Para ulama sepakat bahwa mahar bisa berupa pemberian manfaat kepada istri. Bisa berwujud manfaat dari benda seperti kendaraan atau perbuatan yang bermanfaat seperti mengajari membaca Al-Qur'an.

Hal ini didasarkan kepada ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang mahar dari pernikahan Nabi Musa ’alaihis salam, dengan anak gadis Nabi Syuaib ’alaihis salam, yang berupa jasa pekerjaan yang dilakukan oleh Nabi Musa ’alaihis salam.

Perlu diingat bahwa dalam Islam, adanya mahar tidak ditujukan untuk memberi 'harga' pada perempuan yang hendak dinikahi. Sebab pernikahan bukanlah ajang jual-beli. Maka dari itu, nilai sebuah mahar pernikahan mempunyai jumlah dan ukuran yang relatif sehingga bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kepantasan kedua calon mempelai.

Ada dua pandangan para ulama mengenai jumlah minimal mahar yaitu pertama, menurut Imam Syafii, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan Fuqaha` Madinah dari kalangan Tabi’in, berpendapat tidak ada batasan minimal soal jumlah mahar. Begitu pula dengan Ibnu Wahab, seorang ulama dari kalangan Madzhab Maliki. Menurut pendapat mereka, segala sesuatu yang bisa dijual-belikan dan bernilai maka dapat dijadikan mahar pernikahan.

Kedua, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sepakat bahwa mahar itu harus ditentukan jumlah minimalnya. Keduanya mengemukakan tentang adanya ketentuan minimal mahar, namun mereka berselisih mengenai jumlahnya.

Iman Abu Hanifah berpendapat, jumlah minimal mahar di angka 10 dirham atau yang senilai dengannya. Sementara Imam Malik berpendapat, nilai minimal mahar itu seperempat dirham timbangan atau senilai dengan perak seberat 3 dirham timbangan, atau seperempat 4 dirham dan perak seberat 3 dirham timbangan.

Kesimpulannya, dari pendapat pertama jumlah minimal mahar dan maksimalnya tidak dibatasi. Sedangkan kesimpulan dari pendapat kedua adalah ada ketentuan jumlah minimal mahar tapi, tidak dengan jumlah maksimalnya. Semua itu bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga: [QUIZ] Pilih 1 Desain Cincin Kawin, Ini Zodiak Jodohmu

3. Rekomendasi mahar

Hukum Pemberian Mahar Pernikahan dan Rekomendasi Mahar Umum serta UnikIlustrasi mahar unik (instagram.com/pinus.project)
dm-player

Setelah menyimak hukum dan jenis-jenis mahar, sekarang kamu jadi lebih paham cara menentukan mahar yang baik dan benar sesuai ketentuan Islam. Nah, berikut adalah beberapa rekomendasi mahar yang umum digunakan dan mahar yang terbilang unik. Kira-kira mana yang lebih menarik, ya?

  • Mahar yang paling banyak digunakan

Bisa dibilang kebanyakan orang akan memilih mahar berupa uang tunai, logam mulia atau perhiasan, yang jumlah maupun beratnya bisa dibuat mewakili hari pernikahan mereka. Selain itu, seperangkat alat salat yang terdiri dari mukena, sajadah, tasbih, dan Alquran juga jadi pilihan yang paling banyak digunakan, karena bisa menjadi simbol sakralnya sebuah pernikahan.

  • Mahar unik 

Seiring perkembangan zaman, banyak pasangan muda yang kreatif memilih barang atau jasa sebagai mahar di pernikahan mereka. Berikut beberapa di antaranya yang bisa dijadikan inspirasi.

1. Mengajarkan bacaan Alquran

Dilansir dari laman muslim.or.id Syaikh Abdullah Alu Bassam mengatakan :

"Dibolehkan semua bentuk mahar yang mengandung manfaat (bagi istri)"

Misalnya mengajarkan bacaan Alquran, ilmu fikih, adab, mengajarkan membuat sesuatu, dan mengajarkan hal lainnya yang memiliki manfaat. Seperti dikutip dari kitab Taisirul Allam Syarah Umdatul Ahkam. Hal ini diperkuat dengan kisah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam yang menikahkan sahabat dengan seorang perempuan. Di mana Sabahat tersebut tidak memiliki harta apa pun yang layak dijadikan mahar.

Maka Rasulullah bersabda yang artinya :

“Pergilah dan aku akan menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Alquran,” (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472).

2. Sejumlah uang dengan mata uang asing

Islam tidak menentukan syarat nominal suatu mahar, jadi kamu bisa memakai uang dengan mata uang asing sebagai maskawin. Misalnya saja dirham, dolar, yen, won, dan lain-lain. Kamu dapat mengemasnya dalam box yang telah disusun dengan rapi. Jumlahnya juga bisa disesuaikan dengan kemampuan, atau dibuat sebagai simbol tanggal pernikahanmu nanti.

3. Terrarium

Ingin tampilan mahar yang unik dan menarik? Kamu bisa membuatnya jadi terrarium yang nantinya dapat dipajang di rumah. Hiasan berbentuk kaca ini bakal menimbulkan kesan elegan, apalagi jika di dalamnya terdapat logam mulia atau perhiasan. 

4. Seperangkat perlengkapan hobi

Hobi menjadi salah satu hal menarik untuk dijadikan ide mahar pernikahan nanti. Misalnya, buat perempuan yang suka naik gunung, maskawin berupa seperangkat alat untuk mendaki akan sangat berkesan dan bermanfaat. 

5. Sertifikat tanah

Belakangan publik dihebohkan dengan berita sepasang kekasih yang batal menikah karena calon mempelai perempuan meminta mahar berupa sertifikat tanah. Sebenarnya sah-sah saja jika menjadikan sertifikat tanah atau rumah sebagai maskawin. Namun balik lagi, harus disesuaikan dengan kemampuan dan jangan sampai memberatkan pihak laki-laki.

Jika kamu dan pasangan sepakat menggunakan sertifikat tanah sebagai mahar, itu bisa jadi hal yang unik, sekaligus bernilai investasi jangka panjang. Karena seperti kita ketahui, harga tanah akan terus naik tiap tahunnya.

6. Kendaraan bermotor

Motor atau mobil tak luput jadi pilihan mahar pernikahan yang unik. Seperti memberikan motor Vespa keluaran terbaru atau mobil klasik buatan Eropa sebagai maskawin. Meski terlihat unik, tapi sebaiknya kamu pertimbangkan dulu dengan matang, jika ingin menjadikan kendaraan sebagai mahar.

Pilih mobil atau motor yang punya nilai investasi. Jangan sampai cuma gara-gara ingin mengikuti tren dan terlihat keren, 5-10 tahun lagi kamu menyesal karena harga jual kendaraan tersebut merosot jauh.

7. Hewan ternak

Pada tahun 2009 silam, putri kedua presiden Republik Indonesia keempat, almarhum Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yakni Yenny Wahid, dipinang oleh Dhohir Faris dengan mahar yang tak biasa. Tidak main-main, pria asal Probolinggo, Jawa Timur ini memberikan 10 ekor sapi sebagai maskawin. 

Tak hanya sapi, kamu juga bisa memilih kerbau, kambing, atau bahkan unta sebagai mahar pernikahan. Asalkan bukan jenis hewan yang dianggap haram oleh agama Islam, seperti babi.

Islam telah mengatur segala sesuatunya secara rinci untuk memudahkan umatnya melaksanakan ibadah, termasuk menikah. Jadi, jangan sampai urusan mencari mahar yang sesuai justru menghambat langkahmu menuju pelaminan.

Selalu berpegang pada prinsip, tidak memberatkan pihak laki-laki tetapi juga tidak merendahkan pihak perempuan dalam memilih maskawin. Semoga bisa menginspirasi, ya!

Baca Juga: Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bermasalah Secara Syariah dan Sosial

Topik:

  • Angel Rose
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya