ilustrasi kalender siklus haid (freepik.com/freepik)
Terdapat perbedaan pendapat bagi suami yang menggauli istri dalam keadaan haid. Menurut al-Hanabilah, apabila suami menggauli istri saat sedang haid, maka ada hukuman baginya sebesar satu dinar atau setengah dinar, dibebaskan untuk memilih salah satunya.
Sementara As-Syafi`iyah memiliki pandangan tidak wajib didenda dengan kafarat dan hanya disunahkan untuk bersedekah. Jumlahnya satu dinar bila melakukan di awal haid, sementara setengah dinar bila melakukan di akhir fase haid.
Namun, para ulama seperti al-Malikiyah, as-Syafi`iyah dalam pendapat terbarunya tidak mewajibkan membayar denda kafarat. Para ulama sepakat, apabila suami menyetubuhi istri saat sedang haid, cukup beristigfar dan bertobat.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum melakukan hubungan intim dalam Islam. Semoga bisa menjawab rasa penasaran kamu selama ini, ya!