Ilustrasi seorang pengacara. (Pixabay.com/advogadoaguilar)
Banyak orang memilih untuk menyewa atau menggunakan jasa pengacara untuk mengurus perceraian. Biasanya mereka masih awam soal sistem peradilan di Indonesia. Jadi, menyewa pengacara adalah opsi terbaik.
Jasa pengacara bisa digunakan mulai dari mengajukan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri persidangan. Biaya untuk menyewa seorang pengacara dibanderol cukup mahal. Untuk di Jakarta pun berkisar Rp20-50 juta. Bahkan itu hanya baru sampai di pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pemberian honorarium atas jasa pengacara bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Cara pembayaran jasa pengacara umumnya dibagi menjadi 2 pilihan, yaitu secara pembayaran tunai atau dibayar berdasarkan hitungan jam.
Berikut ini gambaran biaya jasa seorang pengacara yang harus dipenuhi:
- Honorarium advokat
- Biaya transportasi
- Biaya akomodasi
- Biaya perkara
- Biaya sidang
- Biaya kemenangan perkara yang dikenakan 5-20 persen
Umumnya, harga jasa pengacara di Jakarta berkisar Rp10-60 juta. Biaya tersebut sudah bersih dari pendaftaran hingga terbitnya akta cerai.
Namun, biaya tersebut tak termasuk jika banding ke Pengadilan Tinggi yang akan tambahan Rp25 juta. Jika naik banding ke tingkat Mahkamah Agung maka akan bertambah Rp15 juta lagi.