ilustrasi mahar pernikahan (unsplash.com/Beatriz Pérez Moya)
Sebelum masuk ke dalam pembahasan utama, sebaiknya kamu pahami terlebih dahulu definisi mahar. Sebagai informasi, mahar dalam bahasa Arab, yakni al-mahru, adalah pemberian untuk seorang perempuan karena suatu akad. Dikutip buku Serial Hadis Nikah 4 Mahar oleh Firman Arifandi, mahar dijelaskan sebagai harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai wujud imbalan dan penghargaan atas kesediaannya untuk dihalalkan dan dinikahi.
Bentuk mahar sangat beragam dan segala halnya disesuaikan dengan kesanggupan laki-laki serta rida dari pihak perempuan. Uang tunai, perhiasan emas, seperangkat alat salat, kitab suci Al-Qur'an, rumah, sawah, hingga kebun merupakan beberapa mahar yang umum digunakan untuk pernikahan.
Berikut ini merupakan hadis Rasulullah yang membahas mengenai hukum wajib pemberian mahar dalam pernikahan, dilansir buku Fiqih Mahar karya Isnan Ansory.
"Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli, maka dia berhak mendapatkan mahar karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.'" (HR. Tirmizi).