Arti Mahar dalam Islam serta Jenis, Syarat, dan Hukumnya

Salah satu syarat pernikahan yang sah

Islam memandang pernikahan sebagai bagian dari ibadah yang suci dan sakral. Kesiapan kedua calon pengantin, baik secara fisik atau mental, harus dipastikan dengan baik. Selain itu, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi supaya pernikahan sah di mata hukum dan agama. Salah satunya adalah dengan adanya mahar. 

Pemberian mahar dari laki-laki kepada perempuan adalah bagian dalam wajib nikah. Wajib nikah merupakan salah satu unsur dalam pernikahan Islam yang berarti suatu hal yang wajib ditunaikan. Jika tidak, maka pernikahan tetap sah selama rukun-rukunnya terpenuhi, tapi bisa jadi dosa bagi pihak yang diwajibkan.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai arti mahar dalam Islam, serta jenis, syarat dan hukumnya, mari kita simak ulasannya di bawah ini. Baca sampai habis, ya!

1. Arti mahar

Arti Mahar dalam Islam serta Jenis, Syarat, dan HukumnyaIlustrasi penyerahan mahar (instagram.com/pinus.project)

Tentu kata mahar sudah tidak asing lagi di telinga. Biasanya, ini disebutkan pada saat mempelai laki-laki mengucapkan ijab kabul. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahar berarti pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah; maskawin.

Sementara dikutip dari buku berjudul Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah, karya Firman Arifandi, mahar diartikan sebagai harta yang diberikan suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediaannya untuk dihalalkan dan dinikahi. Untuk itulah, mahar harus dipersiapkan dan disebutkan dengan lantang saat prosesi akad nikah.

2. Jenis mahar

Arti Mahar dalam Islam serta Jenis, Syarat, dan HukumnyaIlustrasi perhiasan emas (pexels.com/axecop)

Dalam ilmu fikih, mahar memiliki makna yang mendalam sebagai pemberian yang menjadi sebab terjadinya hubungan seksual atau hilangnya keperawanan seorang perempuan dalam perkawinan. Mengutip dari buku berjudul Fiqih Mahar karya Isnan Ansory,  disebutkan bahwa hukum pemberian mahar adalah wajib, sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis berikut, yang artinya :

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha Rasulullah SAW bersabda: "Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali." (HR. Tirmizi)

Umumnya mahar yang diberikan bisa berupa uang, seperangkat alat salat, Al-Qur'an, emas, atau barang-barang berharga sesuai dengan kesepakatan bersama. Tentunya, tanpa memberatkan pihak laki-laki atau merendahkan pihak perempuan.

Menurut kesepakatan ulama fikih, mahar dibedakan menjadi dua jenis yaitu, mahar musamma dan mahar mitsil. Berikut penjabarannya: 

  • Mahar Musamma

Merupakan jenis mahar yang nilainya telah disepakati antara calon suami dan istri dan disebutkan dalam akad. Para ulama sepakat bahwa membayar mahar itu wajib apabila telah terjadi hubungan suami-istri. Mahar juga tetap harus dibayarkan, meski terjadi perpecahan dalam pernikahan, karena keduanya telah melakukan hubungan badan. Kecuali, terjadi perceraian sebelum berhubungan intim, maka pihak laki-laki hanya akan memberikan mahar setengahnya saja.

Ketetapan ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 237 yang mengatakan:

“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al- Baqarah : 237)

  • Mahar Mitsil

Mengutip dari buku Fiqih Mahar oleh Isnan Ansory, mahar mitsil merupakan mahar yang belum ditentukan atau disebutkan dalam akad pernikahan dan bisa jadi belum disepakati nilainya, namun sang suami terlanjur meninggal dunia. Di antara sebab disebutkannya mahar mitsil ini merujuk pada sebuah hadis berikut, yang artinya:

dm-player

"Dari Ibnu Mas'ud ra., bahwa dia ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar juga belum menyetubuhinya dan tiba-tiba meninggal dunia. Ibnu Mas'ud menjawab: "Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama (mahar mitsil) dengan mahar istri lainnya, tanpa harus menjalani masa idah dan dia mendapatkan harta warisan." Lantas Ma'qil bin Sinan al-Asyja'i berdiri sambil berkata: "Rasulullah SAW., telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa' binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang engkau putuskan. "Mendengar itu, Ibnu Mas'ud merasa senang. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ahmad Ibid)

Baca Juga: 10 Contoh Mahar Pernikahan yang Berkesan, Intip Yuk!

3. Syarat mahar

Arti Mahar dalam Islam serta Jenis, Syarat, dan HukumnyaIlustrasi mahar seperangkat ala salat (instagram.com/pinus.project)

Meski tidak ada ketentuan tentang jumlah atau nominal mahar yang harus diberikan, tapi laki-laki tidak boleh memberi mahar sembarangan pada calon istrinya. Melainkan harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Mengutip dari Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah karya Abdurrahman Al-Jaziri, berikut ini adalah syarat mahar: 

  • Harta berharga

Sesuatu yang tidak berharga atau bernilai tidaklah sah dijadikan mahar. Bila mahar itu sedikit tapi bernilai, tetap sah disebut mahar. Karena memang tidak ada ketentuan pasti tentang banyak sedikitnya maskawin.

  • Barang suci dan bermanfaat

Sebaiknya, hindari memilih mahar yang bersifat buruk dan tidak bermanfaat. Seperti minuman keras atau hewan babi. Karena itu tidak akan sah dijadikan mahar pernikahan, sebab dianggap haram dalam ajaran agama Islam.

  • Bukan barang ghasab 

Yang dimaksud barang ghasab adalah barang curian, yakni meminjam dari orang lain tanpa izin dari pemilik barang, dengan niat akan dikembalikan suatu hari nanti. Maka Mahar itu jadi tidak sah, meskipun akadnya tetap sah. 

  • Barang yang tidak jelas kondisinya

Apabila barang yang dimaksud tidak jelas kondisinya atau tidak disebutkan jenisnya, maka barang tersebut tidaklah sah dijadikan mahar perkawinan.

4. Hukum mahar

Arti Mahar dalam Islam serta Jenis, Syarat, dan HukumnyaIlustrasi pernikahan (instagram.com/pinus.project)

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tidak ada ketentuan khusus dalam hukum Islam yang menyebutkan berapa jumlah atau nilai sebuah mahar pernikahan. Paling penting, mahar tersebut harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. Selebihnya, tergantung dari kesepakatan calon mempelai beserta keluarga. 

Namun disarankan jumlah mahar disesuaikan dengan kemampuan masing-masing atau berdasarkan pada keadaan dan tradisi di dalam keluarga. Contohnya, pada adat Aceh, mahar disebut dengan mayam yang diberikan laki-laki pada calon istrinya. Uniknya, jumlah mahar ditentukan berdasarkan strata sosial perempuan. 

Misalkan, perempuan lulusan SMA berhak mendapatkan 5-10 mayam, sedangkan yang bekerja sebagai PNS mendapatkan 30-50 mayam. Perhitungan satu mayam sendiri sebanding dengan 3,3 gram emas. Jumlah tersebut bisa berubah tergantung harga emas saat itu. Sementara bila mengacu pada syariat Islam, hanya ditetapkan bahwa maskawin harus berbentuk dan bermanfaat, tanpa melihat jumlahnya. 

Sebagai salah satu syarat pernikahan yang sah menurut agama Islam, keberadaan mahar tidak boleh dianggap remeh. Ada baiknya, dalam menentukan bentuk dan jumlah mahar, harus dengan kesepakatan dua calon pengantin. Jangan sampai persoalan mahar ini belum selesai pada hari H pernikahan dan justru menimbulkan masalah. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasanmu, ya!

Baca Juga: 5 Alasan Kamu Gak Perlu Malu Nikah Sederhana, Mahar Gak Mesti Mahal!

Topik:

  • Angel Rose
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya