Pernikahan beda agama masih sulit dilakukan di Indonesia. Dilansir Komisi Yudisial, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." Lebih lanjut Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria kepada seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Demikian pula pada Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Lebih jelasnya, dalam laman Kemenagdituliskan bahwa apabila ada perkawinan beda agama, maka salah satu pihak harus menundukkan diri pada agama pasangannya. Singkatnya, salah satu wajib pindah keyakinan dulu yang dibuktikan dengan perubahan agama dalam KTP.
Jika saat ini kamu sedang menjalani hubungan dengan seseorang yang berbeda agama, pikirkan betul masa depan kalian. Ke mana kalian ingin membawa hubungan ini? Dirimu dan dirinya tentu tidak bisa selamanya berpacaran. Akan tetapi, bila kalian hendak menikah dan harus ada salah satu yang pindah agama juga bukan hal mudah. Berikut lima konflik yang bakal terjadi jika harus pindah agama agar bisa nikah. Kalian harus berpikir ulang sampai yakin betul untuk ganti keyakinan.