Ilustrasi menikah (Unsplash/Sweet Ice Cream Photography)
Mengenai pernikahan sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Di situ dijelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya, dinyatakan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang dilaksanakan adalah untuk mewujudkan keluarga yang bahagia.
Mengutip situs Kemenag.go.id, Guru Agung Buddha mengajarkan bagaimana keluarga yang dapat bertahan lama di dunia. Hal itu jika keluarga dapat menumbuhkan kembali apa yang telah hilang, memperbaiki yang rusak, tidak berlebihan, dan selalu berbuat kebajikan Angutara Nikaya II.