Terdapat sebuah pandangan ketika seorang wanita sedang dalam kondisi haid, mereka dianggap tak suci sehingga tak diperkenankan untuk memotong rambut maupun kuku. Ini karena adanya analogi yang menyatakan bahwa pada saat hari kebangkitan tiba, maka setiap bagian tubuh akan dikembalikan dalam kondisi sedia kala.
Oleh karena itu, rambut dan kuku yang telah dibuang dalam keadaan tidak suci tersebut pun akan kembali sebagai bagian tubuh yang tak suci dan membuat aib bagi dirinya kelak. Lantas, apakah hal ini benar demikian? Apa hukum memotong rambut dan kuku saat haid menurut Islam?