7 Negara yang Sudah Menerapkan Cuti untuk Ayah, Cek Guys!
Semoga Indonesia segera menyusul!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Indonesia memiliki rencana memberikan cuti ayah untuk aparatur sipil negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Draft. Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Pasal 6 ayat 1 dan 2 disebutkan suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 hari. Kemudian cuti paling lama 7 hari untuk mendampingi istri yang keguguran.
Sebelum Indonesia mempraktikkamnnya, terdapat sejumlah negara yang telah menerapkannya terlebih dahulu. Negara tersebut bahkan telah memberikan cuti untuk ayah selama berminggu-minggu. Hal ini tentu sangat membantu ibu dan ayah untuk merawat si kecil yang baru lahir, karena memang merawat bayi tidaklah mudah. Berikut ini adalah beberapa negara yang memberikan cuti ayah cukup panjang.
1. Lituania
Negara Lituania yang berada di daratan Eropa memberikan cuti ayah selama 30 hari yang dibayarkan sebesar 77,58 persen dari penghasilan rutin untuk ayah. Tunjangan merawat anak ini memberikan gaji penuh pada tahun pertama dan 70 persen gaji pada dua tahun selanjutnya, dibayarkan lewat jaminan sosial.
Baca Juga: 5 Hal yang Wajib Orangtua Lakukan saat Anak Tantrum, Tetap Tenang!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.