TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari Saat Ramadhan?

Pahami dengan baik

ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/Monstera)

Ibadah puasa bukan hanya mengajarkan kita untuk menahan haus dan lapar. Lebih dari itu, kita sebagai manusia juga harus bisa belajar untuk menahan hawa nafsu. Lalu, apakah menahan hawa nafsu juga berlaku untuk pasangan suami istri?

Tentu saja hal ini berlaku karena melakukan hubungan seksual saat siang hari ketika puasa meskipun suami istri itu dilarang. Apalagi jika sampai mengeluarkan air mani dan juga sperma. Tetapi, bagaimana jika laki-laki mengeluarkan air mani pada malam hari saat Ramadhan? Berikut penjelasan selengkapnya!

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Berhenti Onani, Bikin Hidup Lebih Efektif!

1. Mengeluarkan air mani dengan onani

ilustrasi laki-laki di kamar mandi (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Secara aturan agama Islam, mengeluarkan air mani pada malam hari saat Ramadhan itu diperbolehkan. Namun, perlu diperhatikan bagaimana laki-laki mengeluarkan air mani tersebut. Jika mengeluarkan air mani dengan cara onani, hal itu menjadi haram hukumnya. 

Meskipun bukan bulan puasa, mengeluarkan air mani dengan cara onani tetap menjadi sesuatu yang haram. Hal inipun juga dijelaskan dalam firman Allah SWT berikut ini.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: 

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.

Firman Allah SWT menjelaskan bahwa onani bukanlah cara yang tepat untuk mengeluarkan air mani. Hal ini juga karena ada banyak efek yang bisa terjadi jika mengeluarkan air mani dengan cara onani. 

Baca Juga: Hukum Melakukan Onani untuk Menghindari Zina, Bolehkah?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya