Apa Hukum Pacaran di Bulan Puasa? Bisa Kurangi Pahala
Jomblo jadi aman, dong?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Puasa bagi umat Islam adalah salah satu ibadah yang memiliki sejumlah ketentuan dan larangan yang bisa mengurangi pahala puasa, bahkan membatalkan puasa. Salah satunya hawa nafsu dari berhubungan dengan suami atau istri.
Lantas, bagaimana dengan hukum pacaran di bulan puasa? Apakah pacaran akan membatalkan puasa atau tidak? Dalam Islam, terdapat larangan orang berduaan antara lawan jenis yang bukan mahramnya karena dianggap zina dan berakibat dosa.
Dalam kasus ini, apa hukum pacaran di bulan puasa? Meski terdapat hadis yang mengatakan setan dipenjara selama bulan Ramadan, tapi berpacaran di bulan puasa harus dihindari. Mengapa? Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
1. Hukum pacaran dalam agama Islam
Terlepas dari apa hukum pacaran di bulan puasa, perlu dipahami dulu bagaimana agama Islam memandang pacaran. Sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad mengatakan bahwa:
"Dari Ibnu Abbas ra., berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. berkhotbah dan berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan, kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir, kecuali bersamanya ada mahramnya."
Hadis ini menjelaskan bahwa jika pacaran dianggap sebagai perbuatan berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, maka perbuatan itu adalah haram.
Hadis tersebut diperuntukkan bagi laki-laki yang beriman kepada Allah swt. dan hari akhir, bahwa mereka tidak boleh berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw. juga secara tidak langsung memberikan peringatan kalau segala hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya adalah perbuatan yang sangat dilarang.
Niat pacaran untuk menikah dan bersosialisasi
Namun, ada sebagian orang yang berpendapat kalau niat awal pacaran adalah untuk sosialisasi, maka diperbolehkan dengan syarat tidak ada kesempatan bagi mereka untuk berduaan tanpa adanya mahram, seperti orang tua.
Selain itu, pacaran juga bisa bermakna lain, yaitu sebagai perbuatan saling mengenal untuk upaya menuju pernikahan dalam rangka khitbah melamar. Jika memang seperti itu, maka sudah sesuai dengan anjuran Rasulullah saw. kepada anak muda muslim untuk menikah.
Hal itu sesuai dengan hadis yang berbunyi:
"Dari Ibnu Mas'ud ra. berkata, Rasulullah saw. mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, maka hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan). Barang siapa yang belum sanggup, hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya."
Editor’s picks
Baca Juga: Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi serta Cara Membersihkannya