Apakah Memegang Payudara Istri Membatalkan Wudu? Cek di Sini
Suami istri bukan mahram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan wudu dalam Islam, terutama bagi pasangan suami istri. Wudu merupakan menyucikan diri dengan membasuh muka, tangan mengusap kepala dan membasuh kaki yang biasanya dilakukan sebelum salat.
Wudu bisa batal karena beberapa sebab, seperti bersentuhan dengan lawan jenis, buang air kecil/besar, hingga menyentuh organ kemaluan. Lantas, bagaimana dengan suami dan istri yang bersentuhan pada anggota badan tertentu seperti payudara?
Apakah memegang payudara istri membatalkan wudu? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
1. Suami dan istri bukanlah mahram
Sebelum membahas lebih jauh apakah memegang payudara istri membatalkan wudhu, perlu dipahami dulu tentang makna mahram dalam Islam. Pada dasarnya, mahram adalah lawan jenis yang haram dinikahi, seperti saudara dalam keluarga.
Oleh sebab itu, suami dan istri bukanlah mahram. Hubungan suami istri adalah ajnabiyyah atau bukan keluarga maupun sanak saudara, sehingga boleh dinikahi. Berbeda dengan mahram seperti adik atau keluarga kandung yang merupakan mahram, sehingga tidak membatalkan wudu dan tidak boleh menikahinya.
Di satu sisi, salah satu syarat kondisi yang membatalkan wudu adalah ketika dua orang lawan jenis yang bukan mahram bersentuhan. Berdasarkan penjelasan ini, sebenarnya sudah mutlak bahwa suami istri yang bersentuhan akan membatalkan wudu.