3 Nafkah Istri yang Wajib Dipenuhi Suami Menurut Islam, Catat!
Pastikan ketiganya terpenuhi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang suami wajib hukumnya memberi nafkah kepada istri sejak mengucapkan perjanjian pernikahan dan memutuskan berumah tangga. Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Dan mereka (para istri) berhak diberi rezeki dan pakaian yang diwajibkan atas kamu sekalian (para suami)," (HR. Muslim 2137).
Bagaimana pun kondisi suami maupun istri, suami tetap memiliki kewajiban menafkahi istrinya. Menurut Islam, ada tiga jenis nafkah istri yang harus dipenuhi seorang suami. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Hukum menafkahi istri
Dalam Islam, sudah jelas hukum memberi nafkah istri oleh suami adalah wajib. Allah SWT sudah menyebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:
"Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya."
Bahkan, seorang laki-laki masih wajib memberi nafkah mantan istrinya dalam keadaan talak raj'i dan talak ba'in hamil. Namun, nafkah kepada mantan istri menurut mazhab Maliki dan Syafi'i hanya sebatas nafkah tempat tinggal saja.
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 34 yang artinya:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan. Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."
Baca Juga: 20 Kewajiban Suami Terhadap Istri Menurut Islam, Amalkan!
Baca Juga: Kenali 10 Ciri-Ciri Istri Durhaka pada Suami Menurut Islam